Dark/Light Mode

Dukung Permendikbud 30/2021

Sekjen Kemenag: Tidak Ada Di Situ, Kata-kata Yang Melegalkan Zina

Kamis, 11 November 2021 23:37 WIB
Sekjen Kemenag Nizar Ali (Foto: Humas Kemenag)
Sekjen Kemenag Nizar Ali (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali menegaskan, pihaknya mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang telah diteken Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadim Makarim.

"Aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. Karena itu, Kementerian Agama tidak memiliki alasan untuk tidak mendukung," ujar Nizar Ali di Palembang, seperti dikutip Antara, Kamis (11/11).

Menurutnya, Permendikbud itu harus dipahami secara utuh, tanpa dilepaskan dari konteks.

Permendikbud memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual, agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban.

Baca juga : Menag Minta Permendikbud Kekerasan Seksual Tidak Dimaknai Keluar Konteks

Di satu sisi, Permendikbud ini juga menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Sementara terkait frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban", merupakan kesalahan persepsi.

Nizar menjelaskan, pasal tersebut tidak berarti "melegalkan zina di lingkungan kampus". Tetapi justru melindungi perempuan, dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya.

Sebab, kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi juga nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan.

Baca juga : Vaksinasi Masyarakat Adat Baduy Berjalan Sukses

"Dalam konteks ini, Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina. Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," terangnya.

Nizar menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan ke seluruh perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, agar mendukung Permendikbud PPKS tersebut.

Para rektor didorong untuk membuat satuan kerja (satker) masing-masing, sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.

Baca juga : Ini Penjelasan Kemenpora Soal Paskibraka Asal Sulbar Yang Gagal Ke Jakarta Karena Covid

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran untuk mendukung kebijakan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Yaqut sepakat dengan Nadiem yang menyebut kekerasan seksual merupakan salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kami tidak ingin ini berlangsung terus menerus," beber Yaqut. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.