Dark/Light Mode

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Patuhi Larangan Saat Berihram

Rabu, 29 Mei 2024 13:42 WIB
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda. (Foto: Dok. Kemenag)
Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda. (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Berihram merupakan salah satu rukun haji. Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan amalan lain, walapun dengan dam. Jika rukun ini ditinggalkan, ibadah haji seseorang tidak sah. 

Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag) Widi Dwinanda mengatakan, memahami tentang ketentuan dalam ihram sangat penting bagi jemaah, termasuk larangan-larangan berihram. Sejumlah larangan berihram yang harus jadi perhatian jemaah, yaitu memakai baju berjahit yang membentuk anggota badan (untuk laki-laki).

“Kemudian, menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan (untuk perempuan). Memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan, serta bercumbu atau bersetubuh,” terang Widi, dalam keterangan resmi Kemenag, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/5).

Baca juga : Menu Makanan Jemaah Haji Lansia, Ketua Kloter Diminta Lapor Kebutuhan ke Sektor

Selanjutnya, ujar Widi, jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor. Menutup mata dengan cadar (bagi perempuan), memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan.

“Larangan lainnya, adalah menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi,” sebut dia.

Jemaah yang telah berihram, lanjut Widi, dilarang menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban (untuk laki-laki). Memakai wangi-wangian (kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah). Lalu, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit (bagi laki-laki).

Baca juga : Kemenhub Berikan Pelayanan Prima Penerbangan Haji Di Bandara Hang Nadim

“PPIH mengimbau kepada jemaah, di sela waktu menunggu puncak haji mendatang agar kembali membaca dan mengaji manasik hajinya melalui buku manasik haji,” sambungnya.

Widi menerangkan, Kementerian Agama telah menyediakan buku panduan manasik haji, buku panduan manasik haji bagi lansia, serta video manasik haji yang dapat dilihat di aplikasi Pusaka Kementerian Agama yang dapat diunduh di Play Store dan App Store.

“Jemaah juga dapat melakukan konsultasi ibadah kepada para pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah yang ada di setiap sektor,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.