Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Inggris Vs Spanyol, Kenangan Final Euro 2024
- Jelang GP Azerbaijan, McLaren Rombak MCL40
- Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman, Kemenimipas Investigasi Lapas Cibinong
- ASDP Hadir Dalam Duka Sampaikan Tali Kasih Bagi Keluarga Korban KM Arupadhatu I
- Safrizal Dorong Penguatan NTPD 112: Bukan Sekadar Nomor, Tapi Kecepatan Respons
Catatan Panggih Priyo Subagyo, ASN Kemenmipas/Mahasiswa Magister Psikologi Sosial UGM
Mengadili Penyimpangan Bukan Menghakimi Pemasyarakatan
Sabtu, 26 September 2026 16:42 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada September 2026 segera memantik kemarahan publik. Di balik tembok penjara, ditemukan bangunan yang disebut menyerupai rumah kluster atau homestay, dengan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim untuk lingkungan lapas. Ombudsman kemudian mendalami kemungkinan adanya maladministrasi dan perlakuan istimewa terhadap warga binaan.
Jika benar terdapat fasilitas khusus yang diberikan secara ilegal, apalagi jika berkaitan dengan uang, kedekatan, atau penyalahgunaan kewenangan, kasus itu harus dibongkar sampai tuntas. Siapa yang mengizinkan, siapa yang menikmati, bagaimana fasilitas itu bisa ada, dan siapa yang bertanggung jawab harus dijelaskan secara terbuka. Tidak ada alasan untuk melindungi penyimpangan.
Namun persoalan mulai menjadi tidak adil ketika satu temuan berubah menjadi vonis terhadap seluruh sistem Pemasyarakatan.
Kasus di Lapas Cibinong dapat melahirkan kesimpulan bahwa semua lapas sama, semua petugas sama, dan Pemasyarakatan tidak lebih dari institusi yang dipenuhi penyimpangan. Media sosial bekerja dengan cara yang sederhana. Satu gambar bisa lebih kuat daripada laporan resmi yang mendetail. Vidio sebuah ruangan yang tampak mewah lebih mudah memancing emosi daripada keamanan dan keselamatan di lapas yang berlangsung setiap hari.
Penyimpangan di satu unit tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh unit bekerja dengan cara yang sama. Hal semacam ini pernah dibahas Jonsson dkk (2009) dalam penelitian mereka tentang penyebaran kehilangan legitimasi. Ketika satu organisasi atau bagian organisasi melakukan penyimpangan, citra buruknya dapat menular kepada pihak lain yang sebenarnya tidak terlibat.
Baca juga : Menteri Imipas Cek Lapas Cibinong, AC-TV Tak Lagi Nempel Di Tembok
Mekanisme inilah yang saat ini terjadi dengan adanya permasalahan di Lapas Cibinong. Ketika satu lapas tersandung masalah, yang ikut menerima stigma bukan hanya kepala lapas atau petugas yang terlibat. Petugas di daerah lain, yang mungkin bekerja sesuai aturan dan bahkan menghadapi kondisi jauh lebih berat, ikut dicurigai. Publik akhirnya menilai institusi dari kasus yang paling buruk, bukan dari gambaran yang paling lengkap. Tentu ini tidak adil bagi Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan memang punya pekerjaan rumah yang besar. Ombudsman sendiri sebelumnya telah mendorong perbaikan tata kelola, mulai dari persoalan telepon seluler, pungutan liar, peredaran narkotika, hingga pengawasan internal.
Bekerja dalam Sunyi
Pemasyarakatan bekerja dalam kondisi yang tidak sederhana. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 2026 menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan nasional jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Pada April 2026, kapasitasnya sekitar 146 ribu orang, sementara penghuninya lebih dari 271 ribu. Artinya, kelebihan penghuni mencapai sekitar 85 persen.
Bayangkan sebuah rumah yang dirancang untuk seratus orang tetapi harus diisi hampir dua ratus orang. Dalam situasi itu, petugas tidak sekadar membuka dan menutup pintu sel. Mereka harus menjaga keamanan, mengendalikan konflik, mencegah masuknya narkotika dan barang terlarang, memenuhi hak dasar warga binaan, menyediakan layanan kesehatan, mengelola kunjungan keluarga, sekaligus menjalankan pembinaan agar narapidana memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat. Semua pekerjaan itu berlangsung setiap hari.
Masalahnya, pekerjaan yang berjalan normal bukan hal yang mudah viral.
Baca juga : Tindak Lanjuti Temuan Ombudsman, Kemenimipas Investigasi Lapas Cibinong
Petugas yang menolak suap tidak menjadi viral. Petugas yang menggagalkan penyelundupan narkotika hanya diberitakan sebentar. Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampingi klien, menyusun penelitian kemasyarakatan, dan memastikan proses reintegrasi berjalan sesuai aturan hampir tidak dikenal publik. Program pembinaan yang membuat mantan narapidana dapat kembali bekerja juga jarang mendapat ruang sebesar berita tentang skandal.
Penjara bukan lagi tentang jera
Kontroversi fasilitas di dalam lapas juga menunjukkan bahwa masih ada kesalahpahaman besar tentang tujuan pemenjaraan. Sebagian masyarakat masih melihat lapas sebagai tempat pembalasan. Narapidana dianggap harus hidup sesulit mungkin. Semakin keras kondisi penjara, semakin adil hukuman dianggap bekerja.
Padahal paradigma hukum Indonesia telah lama meninggalkan cara pandang itu. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan bahwa sistem Pemasyarakatan bertujuan meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, dan dapat diterima kembali oleh masyarakat.
Artinya, narapidana kehilangan kebebasannya, tetapi tidak kehilangan martabatnya sebagai manusia. Prinsip ini juga sejalan dengan Mandela Rules Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menempatkan rehabilitasi dan reintegrasi sosial sebagai bagian penting dari sistem pemenjaraan modern.
Karena itu, persoalan sebenarnya bukan apakah warga binaan boleh hidup secara manusiawi.
Baca juga : Menteri Imipas & Kepala Bappisus Sidak Lapas Cibinong
Jika dugaan perlakuan istimewa di Lapas Cibinong terbukti, dampaknya bahkan lebih serius daripada sekadar rusaknya citra institusi. Perlakuan diskriminatif dapat merusak rasa keadilan di antara warga binaan. Ketika seseorang merasa aturan hanya berlaku untuk mereka yang tidak punya uang atau kedekatan, legitimasi petugas akan terkikis.
Penelitian Deambrogio (2025) tentang keadilan prosedural di dalam penjara menunjukkan bahwa kepatuhan tidak dibentuk hanya oleh ancaman hukuman. Warga binaan juga menilai apakah otoritas bertindak adil, konsisten, dan memperlakukan mereka dengan hormat.
Karena alasan itulah kasus seperti ini harus ditindak tegas. Namun ketegasan terhadap pelanggaran harus berjalan bersama keadilan dalam menilai institusi. Institusi yang dipercaya publik bukan institusi yang tidak pernah salah. Institusi yang dipercaya adalah institusi yang berani mengakui kesalahan, membuka proses pemeriksaan, menghukum pelanggaran, dan memperbaiki sistem.
Pemasyarakatan memang bukan institusi yang mudah dicintai. Ia bekerja di tempat yang sebagian besar masyarakat tidak ingin melihatnya. Ia menangani orang-orang yang telah melakukan pelanggaran hukum. Para petugas pemasyarakatan bekerja dalam sunyi, ketika berhasil, hasilnya sering tidak terlihat. Ketika gagal, seluruh mata tertuju kepadanya.
*)Penulis adalah Panggih Priyo Subagyo, ASN Kemenimipas/Mahasiswa Magister Psikologi Sosial UGM.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya