Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perjanjian FIR Dengan Singapura Tegaskan Kedaulatan Indonesia

Jumat, 4 Februari 2022 21:52 WIB
Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu Abdul Kadir Jaelani (Foto: InfoPublik)
Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu Abdul Kadir Jaelani (Foto: InfoPublik)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditandatanganinya perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Fight Information Region (FIR) Realignment antara Indonesia dan Singapura, mengembalikan 249.575 kilometer persegi ruang udara yang selama ini masuk dalam pengelolaan negeri Singa ke Merah Putih.

Demikian ditegaskan Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Abdul Kadir Jaelani, pada Chief Editor Briefing “Penataan Flight Information Region (FIR)” yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat (4/2). “Ini sebuah kemajuan bagi Indonesia,” katanya.

Abdul Kadir melanjutkan, perjanjian kedua negara terkait FIR itu tidak hanya dilihat sebagai persoalan kedaulatan, tapi lebih pada aspek keselamatan penerbangan. “Pendelegasian memang terjadi, namun hal itu dilakukan secara terbatas. Hal itu dilakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan,” terangnya.

Dia menjelaskan, Konvensi Chicago 1944 tentang Daulat atas Ruang Udara dan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, secara tegas menyatakan, dalam menetapkan FIR, negara-negara diharapkan lebih menekankan aspek teknis dan operasional penerbangan daripada mengikuti batas wilayah suatu negara.

Baca juga : Walkot Semarang Janjikan Tempat Jualan Baru Korban Kebakaran Relokasi Pasar Johar

“Di sini jelas bahwa standar yang diterapkan adalah aspek keselamatan. Ini satu hal yang objektif,” terang Abdul Kadir.

Pengelolaan dan pendelegasian FIR bukan hanya terjadi pada Indonesia dan Singapura. Menurut Abdul Kadir, ada 55 negara yang mendelegasikan pengelolaan FIR di wilayahnya kepada negara lain.

Sebelumnya, pada Selasa (25/1) di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terjadi kesepakatan FIR Realignment yang ditandatangani Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran. Penandatanganan itu disaksikan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. 

FIR Realignment itu membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya. Kesepakatan itu kemudian disampaikan kepada organisasi penerbangan sipil internasional (ICAO) untuk disahkan.

Baca juga : Pesantren Warisan Khas Nusantara, Transmisikan Konsep Keagamaan Moderat

Dalam kesepakatan tersebut, Singapura juga mengakui penerapan prinsip negara kepulauan dalam penentuan batas wilayah negara dan yurisdiksi Indonesia di perairan serta ruang udara di kepulauan Riau dan Bintan. Setidaknya, ada lima poin kesepakatan. Pertama, FIR melingkupi seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk Kepulauan Riau dan Natuna.

Kedua, Indonesia bertanggung jawab pada penyediaan penerbangan di wilayah informasi FIR Indonesia sesuai dengan batas-batas laut teritorial. Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura dalam pemberian penyediaan jasa penerbangan (PJP) sebagian FIR Indonesia yang berbatasan dengan Singapura.

Ketiga, Pemerintah Singapura menyepakati pembentukan kerangka kerja sama sipil dan militer untuk manajemen lalu lintas penerbangan (Civil Military in ATC-CMAC). Kondisi itu tentu memastikan terbukanya jalur komunikasi aktif yang menjamin tidak ada pelanggaran kedaulatan dan hak berdaulat.

Keempat, Singapura wajib menyetorkan kutipan biaya jasa pelayanan jasa penerbangan yang diberikan pesawat yang terbang, dari dan menuju Singapura kepada Indonesia. Pendelegasian PJP dievaluasi ketat oleh Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Perkuat Pengaruh, Biden Pengen Gelar Tur Ke Asia

Kelima, Indonesia berhak mengevaluasi operasional pelayanan navigasi penerbangan yang dilakukan Singapura demi memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan ICAO. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.