Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korut Kurung Pejabat Lalai Redam Covid-19

Selasa, 31 Mei 2022 08:05 WIB
Petugas menyemprotkan disinfektan di Pyongyang, Korea Utara, dalam gambar yang dirilis Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) Korea Utara pada 4 Maret 2020. (Foto KCNA via Reuters)
Petugas menyemprotkan disinfektan di Pyongyang, Korea Utara, dalam gambar yang dirilis Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) Korea Utara pada 4 Maret 2020. (Foto KCNA via Reuters)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemimpin Tertinggi Korea Utara (Korut) Kim Jong-un mengambil langkah keras untuk meredam kasus Covid-19. Negara komunis itu mengurung pejabat dan anggota Partai Buruh yang dianggap lalai menangani masalah tersebut.

Para pejabat Korut yang ditangkap dan dihukum itu kebanyakan merupakan pejabat di level rendah dan menengah. Langkah Kim Jong-un tersebut diyakini sebagai upaya mengalihkan kesalahan para pemimpin negara atas peningkatan kasus Covid-19 yang tiba-tiba melonjak.

“Menyalahkan pejabat rendah sebagai koruptor atau tak kompeten atas pandemi dan menghukum mereka, menjadi cara pejabat tinggi dan Kim Jong-un menepis tanggung jawab,” kata pejabat dari Chongjin di Hamgyong Utara yang tidak mau namanya, dikutip Radio Free Asia.

“Pada sebuah pertemuan di gedung komite partai pekan lalu, sejumlah pejabat dihukum atas kegagalan mereka mematuhi sistem karantina darurat,” tuturnya.

“Di antara mereka ada dua manajer dikirim ke kurungan, setelah dipanggil ke atas panggung dan dikritik secara terbuka. Pejabat itu dikurung selama tiga hari. Sejak implementasi sistem karantina darurat, model hukuman seperti ini kerap terjadi, dan lebih sering dari sebelumnya,” terang sumber tersebut.

Baca juga : Negara Anggota ASEAN Akui Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Sumber itu mengungkapkan, pihak berwenang enggan memberikan informasi kepada publik mengenai hukuman tersebut demi melindungi reputasi dan martabat para pejabat tinggi.

Menurut sumber tersebut lagi, tindakan mengurung pejabat di Departemen Jaminan Sosial bersama penjahat adalah cara yang sangat kejam. Apalagi, menghukum seseorang karena kinerja yang jelek.

“Apakah aparat tak bisa mengontrol kader pejabat kecuali dengan cara kuno ini,” ujar sumber itu.

Kemarin, Pemerintah mencabut pembatasan di Ibu Kota Korut, Pyongyang. Korut mengklaim bahwa penanganan pandemi Covid-19 sudah tertangani dengan baik dan angka penularan pun sudah stabil sejak Minggu (29/5).

Media resmi Korut, KCNA, dikutip Associated Press, Senin (30/5), membantah semua laporan media asing bahwa negara tersebut mengalami kekurangan tenaga medis dan pasokan makanan sejak meledaknya kasus Covid-19 pada 12 Mei lalu.

Baca juga : KPK Fasilitasi Kunjungan Tahanan pada Hari Raya Waisak

Total kasus “demam tak dikenal” di Korut hingga kemarin mencapai 3,54 juta. Jumlah tersebut adalah keseluruhan kasus yang dicatat negara itu sejak akhir bulan lalu.

Menurut KCNA, Senin (30/5), Korut mencatat lebih dari 100.000 kasus demam tinggi dalam 24 jam terakhir. Dari jumlah itu, satu orang meninggal dunia. Sementara, jumlah pasien demam tinggi yang tercatat sejak akhir April hingga 29 Mei mencapai 3,54 juta. Sekitar 94,68 persen (3,36 juta) dari mereka sudah sembuh. Sedangkan 188.000 orang lagi masih dalam perawatan.

Masih belum jelas apakah semua kasus yang mencurigakan tersebut adalah Covid-19. Sebab, tes Covid-19 di negeri itu tidak memadai. Sampai kemarin, total kematian akibat demam tak dikenal di Korut mencapai 70 orang.

Pada Minggu (29/5) kemarin, KCNA menyebut lebih dari 89.000 kasus baru demam tak dikenal tercatat di Korut dalam tempo 24 jam.

Korut berada dalam keadaan darurat maksimum sejak mendeteksi kasus pertama infeksi virus Corona pada akhir April. Kim Jong-un telah memerintahkan lockdown ketat di semua kota dan kabupaten untuk menghentikan penyebaran virus mematikan itu. ■

Baca juga : Beda Dengan China, Hong Kong Percepat Pelonggaran Aturan Covid-19

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.