Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sensus Penduduk AS 2020, Trump Nggak Jadi Tanya-tanya Soal Status Warga Negara
Jumat, 12 Juli 2019 13:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya tidak jadi menambahkan pertanyaan seputar status kewarganegaraan, dalam daftar pertanyaan sensus penduduk 2020. Namun, Trump berkeras, pembatalan ini tidak akan menghalangi niatnya untuk menghitung jumlah warga imigran yang berada di negaranya saat ini.
Trump pun meminta badan pemerintahan untuk menggali database kaum imigran di negeri Paman Sam.
Niat Trump menambahkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan dalam daftar pertanyaan sensus penduduk 2020, kandas setelah Mahkamah Agung AS menolak meluluskan pertanyaan khusus tersebut. Padahal, Trump mengklaim pertanyaan tambahan tersebut dapat membantu penerapan Pasal Hak Memilih dan melindungi hak warga minoritas.
Mahkamah Agung menganggap pertanyaan tersebut terlalu "dipaksakan", dan dapat mendiskriminasi warga dari etnis minoritas. Tidak hanya itu, pertanyaan tambahan yang diajukan Trump juga dinilai dapat menguntungkan Partai Republik untuk menekan angka pemilih, yang kemungkinan besar memilih Partai Demokrat dalam Pemilu AS.
Baca juga : Ucapan Belasungkawa Dubes AS Untuk Sutopo
Warga keturunan imigran dan minoritas, diketahui lebih condong kepada kandidat dari Partai Demokrat dalam pemilihan presiden.
Trump, yang merupakan politikus Republik berkilah, keinginannya menghitung jumlah warga imigran yang tinggal di AS adalah hal lumrah.
"Kami akan menggunakan semaksimal mungkin database federal untuk mendapatkan penghitungan lengkap dan menyeluruh mengenai jumlah populasi non warga negara AS. Kami akan menggunakan bantuan Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan sejumlah badan sipil lainnya," tegas Trump dalam pernyataannya di Rose Garden, Gedung Putih, Kamis (11/7).
"Tidak akan ada yang terlewat dari penghitungan kami," tandasnya seperti dikutip Reuters, Kamis (11/7).
Baca juga : PBB Selidiki Pembunuhan Perang Narkoba Filipina
Trump tetap akan melanjutkan upayanya menghitung jumlah warga AS yang resmi. Berdasarkan konstitusi, setiap orang yang tinggal di AS harus dihitung jumlahnya per negara bagian, untuk menentukan jumlah perwakilan di Kongres. Sensus warga di AS biasa dilakukan setiap 10 tahun sekali, dan tidak pernah ada sensus lain selain sensus resmi pemerintah.
"Kami akan menolak segala bentuk upaya pengumpulan data sensus dengan metode yang tidak konstitusional," ujar Presiden Brennan Center for Justice, Michael Waldman.
Waldman juga mendesak rekan advokatnya untuk menolak segala upaya pemerintah yang jelas-jelas akan merusak, atau melukai hak privasi individu dalam memberi jawaban.
Trump, yang poin utama kampanye pilpresnya mengangkat kebijakan tegas keimigrasian, memerintahkan setiap badan pemerintahan untuk memberikan semua data yang diperlukan mengenai jumlah warga dan non warga di AS. Untuk diketahui, Biro Sensus AS berada di bawah Departemen Perdagangan.
Baca juga : Kemenlu Temui WNI Korban Perkosaan Politikus Malaysia
"Informasi ini akan berguna untuk banyak hal, seperti yang sudah dijelaskan presiden baru-baru ini," ujar Jaksa Agung William Barr dalam pernyataannya.
Barr menyebut, pengumpulan data ini masih sangat relevan dan "seharusnya tidak perlu dipertanyakan." Oposisi di pemerintahan menerima pengakuan kalah pemerintah, namun akan tetap menentukan legalitas rencana Trump mengumpulkan data jumlah warga dan non warga AS dalam sensus, dengan cara lain.
Kelompok hak asasi warga American Civil Voting Rights Projects Sarah Brannon mengatakan, pihaknya akan tetap meneliti litigasi cara pengumpulan data yang diajukan Trump. Mereka curiga, data itu akan digunakan untuk melakukan sejumlah pembatasan. "Kami akan menuntut jika memang perlu," tegas Brannon.
Sensus penduduk dilakukan untuk mendistribusikan dana layanan publik sebesar 800 miliar dolar AS agar tepat sasaran. Dana layanan publik ini biasanya dialirkan ke sekolah negeri, layanan kesehatan, layanan kepolisian dan perbaikan jalan. [DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya