Dark/Light Mode

Najib Kembali Disidang

Bekas PM Malaysia Ke Pengadilan Tanpa Diborgol

Jumat, 26 Agustus 2022 08:11 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak. (Dok Reuters/Hasnoor Hussain)
Mantan PM Malaysia Najib Razak. (Dok Reuters/Hasnoor Hussain)

 Sebelumnya 
Terakhir, Najib diduga menyalahgunakan laporan audit 1MDB. Dia didakwa atas penyalahgunaan kekuasaan. Dalam kasus ini, eks CEO 1MDB Arul Kanda Kandasamy didakwa bersekongkol dengan Najib.

Najib diduga memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan amandemen pada laporan audit akhir 1MDB, sebelum diserahkan kepada Komisi Akuntan Publik, untuk mencegah tindakan apapun terhadap dirinya.

Baca juga : Jaya Kreasi Indonesia Kenalkan Produk Canggih Di GIIAS 2022

Pelanggaran pidana ini diduga dilakukan di kompleks Departemen PM Malaysia, Pusat Administratif Pemerintah Federal di Putrajaya, antara 22-26 Februari 2016. Baik Najib maupun Arul didakwa berdasarkan pada 23 ayat 1 Undang-undang Antikorupsi (MACC) tahun 2009.

Dakwaan itu memiliki ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda yang jumlahnya tidak kurang dari lima kali lipat jumlah gratifikasi atau 10 ribu ringgit (sekitar Rp 33 juta), tergantung mana yang lebih tinggi. Najib sepertinya punya firasat dengan kasusnya ini.

Baca juga : SIM Keliling Bekasi 13 Agustus, Hadir Di Revo Town

Sehari sebelum putusan akhir, Najib curhat di Facebook bahwa dia kewalahan, merasa dikhianati, dan sendirian.

“Ada kalanya kita merasa kewalahan dengan ujian dan cobaan. Dengan fitnah dan penganiayaan, dengan keikhlasan dibalas dengan pengkhianatan. Terkadang kita merasa sendirian,” ujar Najib.

Baca juga : Hari Ini, SIM Keliling Bekasi Hadir Di Cyber Park

Setelah bandingnya ditolak, Najib masih dapat mengajukan peninjauan kembali atas keputusan Pengadilan Federal. Namun, permohonan semacam itu jarang berhasil.

Alternatif lain, Najib bisa mencari pengampunan kerajaan. Jika berhasil, dia bisa dibebaskan tanpa menjalani masa 12 tahun penuh. Dengan dijebloskan ke penjara, berarti Najib akan kehilangan kursinya di parlemen dan tidak dapat mengikuti pemilu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.