Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mantan PM Malaysia Najib Razak Kini Dirawat Di RS Rehabilitasi

Rabu, 21 September 2022 12:18 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP via CNA)
Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: AFP via CNA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, yang telah menjalani hukuman penjara karena tuduhan korupsi pada Agustus lalu, kini dirawat di Cheras Rehabilitation Hospital (HRC), Kuala Lumpur.

Departemen Penjara Malaysia mengatakan, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur telah memerintahkan agar Najib dibawa ke rumah sakit, untuk menjalani pemeriksaan medis terkait masalah kesehatannya.

Sesuai amanat Pasal 37 Undang-Undang Penjara dan ketentuan terkait, serta Aturan Minimum Standar PBB untuk Perlakuan terhadap Tahanan (Aturan Nelson Mandela), Najib telah dikirim ke Kuala Lumpur Hospital (HKL). 

"Kemudian pada 19 September, HKL merujuk Najib ke HRC, untuk menjalani perawatan dan pemantauan lebih lanjut hingga saat ini,” kata Departemen Penjara Malaysia dalam pernyataannya, Rabu (21/9).

Baca juga : Apeng: Karyawan Saya Kehabisan Beras

Najib akan dikirim kembali ke Penjara Kajang, setelah dokter spesialis di HRC atau HKL memberikan izin.

Departemen Penjara Malaysia juga menyebut, pihaknya bertanggung jawab atas kesehatan tahanan. Termasuk, memberikan perawatan dan pengobatan yang direkomendasikan pejabat kesehatan pemerintah.

Menurut Kementerian Kesehatan Malaysia, HRC adalah rumah sakit pertama di Asia Tenggara, yang menyediakan layanan pengobatan rehabilitasi komprehensif. Dilengkapi dengan gymnasium rehabilitasi dan kolam hidroterapi.

Sekadar latar, pada 23 Agustus, Pengadilan Federal telah menolak banding Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta Ringgit Malaysia atau Rp 690,67 juta, atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari SRC International dan 1Malaysia Development Bhd (1MDB) .

Baca juga : Menteri Sandi: Kesepakatan Polusi Suara Harus Diperkuat Dalam Regulasi

Najib, yang menjabat PM Malaysia pada 2009-2018, dinyatakan bersalah atas transfer senilai 42 juta Ringgit Malaysia atau Rp 138,10 miliar dari SRC International ke rekening bank pribadinya, pada 2014 dan 2015.

Dia menghadapi tiga kasus pelanggaran kepercayaan, tiga kasus pencucian uang, dan satu kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020.

Dakwaan ini dikuatkan oleh Pengadilan Banding pada 8 Desember 2021.

Najib kemudian mengajukan petisi banding ke Pengadilan Federal pada 25 April 2022. Dia mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang di Selangor pada 23 Agustus, setelah Pengadilan Federal menjatuhkan vonis.

Baca juga : HNW Ingin Mahasiswa Resapi Jati Diri Muhammadiyah

Pada 12 September, sidang kasus 1MDB dihentikan, menyusul buruknya kondisi kesehatan Najib.

Tim penuntut mengatakan kepada hakim Pengadilan Tinggi, bahwa Najib perlu dikirim ke rumah sakit untuk perawatan medis, karena obat tekanan darah tinggi yang diminumnya telah memberikan efek buruk.

Sebelumnya, melalui akun Instagramnya, putri Najib mengungkap, ayahnya sempat dirawat karena sakit maag.

Sidang 1MDB yang sedang berlangsung, adalah kasus korupsi kedua Najib. Dia menghadapi kasus pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan terkait dengan dana 1MDB senilai 2,3 miliar Ringgit Malaysia atau Rp 7,56 triliun. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Senin (26/9). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.