Dark/Light Mode

Dibui 12 Tahun, Mantan PM Malaysia Nunggu Grasi Raja

Senin, 5 September 2022 22:28 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto Reuters/Athit Perawongmetha)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Foto Reuters/Athit Perawongmetha)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mengajukan permohonan pengampunan kerajaan, 2 September lalu, kurang dari dua pekan setelah ia divonis penjara selama 12 tahun karena korupsi.

Pengadilan Tinggi Malaysia pada 23 Agustus telah menolak banding Najib (69 tahun), terhadap hukuman tuduhan korupsi dan pencucian uang dalam kasus skandal miliaran dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib juga didenda 48 juta dolar AS atau sekitar Rp 698 miliar.

Baca juga : Tahan 18 Tahun, Cat Buatan Mowilex Sabet Top Brand

Menurut Konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen. Kecuali jika mereka mengajukan pengampunan (grasi) dari raja dalam waktu 14 hari.

Dilansir dari Reuters kemarin, Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun mengatakan, Najib akan tetap menjadi legislator sampai permohonan grasinya, yang diajukan Jumat (2/9) lalu diputuskan.

Baca juga : Shock, Mantan Ibu Negara Malaysia Nangis Bombay

"Najib akan kehilangan kursinya hanya jika petisi permohonannya ditolak," tegas Azhar dalam sebuah pernyataan.

Sementara pengacara Najib mengonfirmasi, bahwa petisi telah diajukan. Tetapi ia menolak merinci lebih lanjut. Petisi tersebut diharapkan akan ditinjau dewan pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia. Raja juga akan mempertimbangkan saran Perdana Menteri Malaysia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.