Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Blokir Rekeningnya Dibuka

Apeng: Karyawan Saya Kehabisan Beras

Senin, 19 September 2022 13:50 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng memohon kepada hakim agar rekening perusahaannya dibebaskan dari pemblokiran. Dia mengaku membutuhkan uang dalam rekening itu untuk membayar gaji kepada sekitar 21 ribu orang karyawannya.

"Saya terus terang saja pak, karyawan itu kalau nggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada, tolong lah yang mulia," tutur Apeng, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9).

Dia menyatakan, penggajian karyawannya bukan masalah sepele. Puluhan ribu karyawannya terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hakim diminta untuk mempertimbangkan permohonannya.

"Ini sangat serius pak, pabrik saya (disita) semua sudah (disita), serius pak," pintanya.

Baca juga : Menteri ATR: Pastikan Pengadaan Tanah IKN Perhatikan Hak Adat

Menanggapinya, Hakim Ketua Fahzal Hendri meminta Apeng bersabar. Soalnya, persidangan baru sampai tahap eksepsi. Hakim tidak bisa langsung memberikan perintah pembukaan blokir rekening.

"Kalau ini mengenai eksepsi ini diterima majelis hakim, kan belum tentu putus, kalau seandainya dikabulkan ini keberatan atau eksepsi ini maka dakwaannya kami kembalikan," ucap Fahzal.

Apeng didakwa memperkaya diri sendiri, merugikan negara, dan perekonomian negara sampai Rp 86,54 triliun. Dia juga didakwa melakukan pencucian uang. JPU pada Kejaksaan Agung menjelaskan nominal tiap kerugian berbeda.

Apeng diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi sebesar Rp 7,59 triliun dan 7,88 juta dolar AS yang jika dikonversi ke rupiah saat ini setara Rp 117,60 miliar.

Baca juga : Lestari Minta Pemerintah Tak Abaikan Pembangunan Sumber Daya Manusia

Jaksa juga mendakwa Apeng merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Totalnya mencapai Rp 4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS atau setara Rp 117,60 miliar.

Angka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini didapat dari hasil audit penghitungan kasus ini oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). PT Duta

Palma Group diduga telah membuat negara banyak merugi. Kemudian, Surya didakwa merugikan perekonomian negara senilai Rp 73,92 triliun.

Angka itu didapatkan dari laporan lembaga penelitian dan pelantikan ekonomika dan bisnis fakultas ekonomika dan bisnis Universitas Gadjah Mada tanggal 24 Agustus 2022.

Baca juga : Perusahaan Apeng Lawan Penyitaan Kebun Sawitnya

Jika ditotal, tindakan Apeng membuat negara merugi sekitar Rp 86,53 triliun. Angka itu merupakan kalkulasi dari dugaan memperkaya diri sendiri, merugikan negara dan keuangan negara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.