Dark/Light Mode

Ketua DPR AS Seriusi Kasus Hunter

Kubu Republik Nafsu Makzulkan Joe Biden

Selasa, 29 Agustus 2023 03:05 WIB
Presiden AS Joe Biden (kiri) dan Ketua DPR AS Kevin McCarthy. (Foto Drew Angerer/Getty Images)
Presiden AS Joe Biden (kiri) dan Ketua DPR AS Kevin McCarthy. (Foto Drew Angerer/Getty Images)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Republik berupaya memakzulkan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden terkait kasus yang menjerat putranya, Hunter Biden. Kendati begitu, Biden bakal aman jika melengkapi dokumen yang diminta penuntut.

Ketua DPR AS Kevin McCarthy mengatakan, para politisi Republik, yang menguasai DPR AS, akan tetap mengupayakan penyelidikan pemakzulan terhadap Joe Biden. Dia menyebut hal tersebut sebagai langkah yang alami karena Kongres akan segera mengakhiri masa resesnya.

Baca juga : Atasi Kasus TPPO, Perlu Kepedulian Dan Gerak Bersama

McCarthy sejauh ini menghindari melakukan pemungutan suara pemakzulan atau menawarkan batas waktu untuk kemungkinan tindakan tersebut. Tapi sejumlah anggota DPR dari Partai Republik sangat ingin menjatuhkan Joe Biden atas klaim pelanggaran keuangan yang melibatkan putranya. Tetapi sejauh ini, Joe Biden tidak terbukti melakukan kesalahan apa pun.

“Ini proses natural. Selama pihak Biden tidak memenuhi permintaan dokumen para penuntut, politisi Republik akan mendesak diadakannya pemakzulan,” ujar McCarthy dikutip Associated Press, kemarin.

Baca juga : Ketua DPR Apresiasi Kelancaran Arus Mudik Dan Balik Lebaran

“Satu-satunya cara untuk menunda proses pemakzulan, ya berikan kami dokumen yang kami minta,” tegas McCarthy.

Republik meminta kelengkapan dokumen penyidikan atas Hunter Biden. Disebutkan juga, penyidik dari Partai Republik tengah mencari data pengeluaran dan pemasukan dari beberapa rekening keluarga Biden.

Baca juga : Ketua KPK Sebut Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan Ketimbang Dipenjara

Departemen Kehakiman AS menyebutkan, Hunter didakwa melakukan dua pelanggaran ringan karena tidak membayar pajak untuk tahun 2017 dan 2018 secara tepat waktu. Dia telah berada di bawah penyelidikan federal di Delaware sejak 2018.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.