Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Singapura Pake Skuter Listrik Didenda Rp 20 Juta

Kamis, 14 November 2019 20:51 WIB
Pengedara E-Scooter di London, Inggris. Foto: Getty Images
Pengedara E-Scooter di London, Inggris. Foto: Getty Images

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunaan skuter listrik jadi sorotan setelah terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan dua pengguna skuter listrik di kawasan Gate 3 Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (10/11).
Penggunaan moda transportasi baru ini tengah digandrungi di Jakarta karena kemudahan penggunaan. Namun, aturan pemakaian yang belum jelas bikin repot pengguna dan pejalan kaki.

Berikut sejumlah negara yang sudah lebih dulu mengantisipasi masalah penggunaan skuter listrik di tempat umum.Demi mengurangi korban luka, negara-negara ini memberlakukan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi pengguna skuter listrik.

Di Singapura, sejak 5 November lalu, sudah resmi melarang penggunaan skuter listrik di sepanjang trotoar demi alasan keamanan pengguna dan pejalan kaki.
Pengguna skuter listrik hanya bisa melaju di jalur khusus sepeda sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura. Setiap pengendara yang melanggar dipastikan akan mendapat sanksi tegas.
Menteri Senior Negara untuk Perhubungan Singapura Lam Pin Min menyatakan mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 20,6 juta.

Baca juga : Dengan Ultra-Fast, Ngecas Mobil Listrik Cuma 20 Menit

Berikutnya adalah Prancis. Sejak Mei lalu, Pemerintah Kota Paris, Prancis melarang penggunaan skuter listrik di trotoar karena diprotes pejalan kaki dan meningkatnya kecelakaan.
Menteri Perhubungan Prancis Elisabeth Borne mengatakan pejalan kaki takut ditabrak oleh pengguna skuter listrik saat berjalan di trotoar.
Pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp 2,3 juta

Mirip dengan Paris, Pemerintah Jerman juga melarang skuter listrik melaju di trotoar demi melindungi pejalan kaki. Di Jerman, skuter listrik hanya akan diizinkan di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu. 

Sementara, di Negeri Sakura, pemakai skuter listrik dimasukkan ke dalam kategori pesepeda motor. Ini berarti, setiap skuter listrik harus dilengkapi dengan plat nomor dan kaca spion layaknya kendaraan pada umumnya.
Tak hanya itu, pengendara juga harus memiliki surat izin mengemudi untuk bisa menggunakan skuter listrik dan hanya diperbolehkan berkendara di jalur mobil.

Baca juga : Aktivis Lingkungan Ogah Terima Penghargaan & Duit Rp 730 Juta

Sementara di Denmark, kendaraan skuter listrik sudah tenar sejak awal tahun ini. Populernya moda transportasi ini membuat pemerintah Denmark melegalkan penggunaan skuter listrik.
Namun, mereka membatasi jumlah skuter listrik yang ada di area-area padat dengan jumlah maksimal 200 buah.

Syaratnya, pengguna hanya diperbolehkan memacu kecepatan skuter listrik maksimal 20km/jam dan harus mematuhi peraturan lalu lintas.
Tidak semua orang bisa mengendarai skuter listrik di Denmark karena usia minimal yang diperbolehkan adalah 15 tahun. Ini diaplikasikan demi keselamatan pengguna skuter listrik dan pejalan kaki.
Sementara di Inggris, penggunaan skuter listrik dilarang keras di ruang publik seeprti jalan raya dan trotoar. Pemerintah Inggris hanya memberi izin penggunaan skuter listrik di area pribadi dan arena khusus.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? [DAY]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.