Dark/Light Mode

Indonesia-China Sepakat Kerja Sama Maritim, Kemlu: Bukan Akui Nine Dash Line

Senin, 11 November 2024 17:11 WIB
Presiden China Xi Jinping menyambut Presiden Prabowo Subianto dalam upacara kenegaraan di Great Hall of the People, Beijing, China, Sabtu (9/11/2024). (Foto Setneg)
Presiden China Xi Jinping menyambut Presiden Prabowo Subianto dalam upacara kenegaraan di Great Hall of the People, Beijing, China, Sabtu (9/11/2024). (Foto Setneg)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia dan China sepakat menjalin kerja sama maritim. Namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) menegaskan, kerja sama ini bukan berarti mengakui nine dash lines atau sembilan garis putus-putus yang diklaim Pemerintah China sepihak sebagai wilayah kedaulatannya.

Kerja sama ini ditelurkan menyusul pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden China, Xi Jinping, Sabtu (9/11/2024). Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi suatu model upaya memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), lahirnya kesepakatan maritim ini berlandaskan semangat Declaration of the Conduct of the Parties in the South China Sea yang disepakati pada 2002. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek ekonomi, terutama di bidang perikanan dan konservasi.

Baca juga : KTT ASEAN-China, Indonesia Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Hijau Dan Digital

"Indonesia dan China mengambil langkah berani dengan membentuk kerja sama maritim. Kerja sama ini diharapkan menjadi model dalam memelihara perdamaian dan persahabatan di kawasan yang sering memanas ini," pernyataan Kemlu RI, Senin (11/11/2024).

"Dengan prinsip saling menghormati dan kesetaraan, kedua negara berkomitmen untuk bekerja sama dalam koridor hukum dan peraturan masing-masing," imbuhnya.

Bagi Indonesia, ini berarti mematuhi undang-undang yang mengatur kewilayahan, ratifikasi perjanjian internasional kelautan, serta peraturan tentang tata ruang laut dan konservasi perikanan. 

Baca juga : LRT Jabodebek Ajak Investor Jalin Kerja Sama Branding Di Kereta Dan Stasiun

"Penting untuk dicatat, kerja sama ini tidak berarti pengakuan atas klaim nine dash lines," tegas pernyataan itu.

Indonesia menegaskan kembali posisinya selama ini, bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum internasional dan tidak sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) atau  Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut Internasional.

"Dengan demikian, kerja sama ini tidak akan mempengaruhi kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara," terang Kemlu RI. 

Baca juga : Rusia-Indonesia Jajaki Kerja Sama Bidang Olahraga

Indonesia juga berharap kerja sama ini akan mendorong penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea, yang diharapkan dapat menciptakan stabilitas di kawasan.

Laut Cina Selatan terdiri atas gugusan kepulauan yang sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil tak berpenghuni. Setidaknya terdapat enam negara yang bersengketa soal Laut China Selatan, yakni China, Filipina, Taiwan, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam.

Organisasi Hidrografis Internasional (International Hydrographic Bureau) mendefinisikan Laut China Selatan memanjang dari arah barat daya ke timur laut, berbatasan dengan China dan Taiwan di sebelah utara, Filipina di sebelah barat, Malaysia dan Brunei di barat dan selatan, dan Vietnam di timur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.