Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Konferensi Internasional
FHUI Kupas Implementasi Pluralisme Hukum Indonesia
Selasa, 14 Januari 2025 06:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) membuka konferensi internasional seputar pluralisme hukum di Balai Sidang FHUI pada 13-15 Januari 2025. Berbagai isu seputar tantangan hukum, demokrasi dan keadilan lingkungan di Indonesia dibahas lewat berbagai sudut pandang ahli dari sejumlah latar belakang ilmu.
“Konferensi ini mengajak akademisi dari dalam dan luar negeri memahami dan mengupas isu-isu terkini,” ujar Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dalam pidato pembukanya, Senin (13/1/2025).
Dalam sesi panel perdana, pengacara sekaligus mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Norwegia Todung Mulya Lubis menjadi pembicara bersama guru besar FHUI Andri Gunawan Wibisono, Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid dan Profesor Ilmu Arkeologi UI Suraya Afif. Sesi panel ini dimoderatori Guru Besar Antropologi Hukum UI Sulistyowati Irianto.
Dalam sesi pertama, para pembicara mengupas tema “Supremasi Hukum, Demokrasi dan Hak atas Keadilan Ekologis di Indonesia.” Dalam paparannya, Todung Mulya Lubis mengupas budaya korupsi di Indonesia masih sangat subur.
Baca juga : Luhut Kenang Prof. Hasjim Djalal Sebagai Godfather Hukum Laut Indonesia
“Karena kebijakan Pemerintah Indonesia masih sama seperti yang dulu. Memanjakan mereka yang kaya dan berkuasa,” kritiknya.
Dia menyayangkan penyalahgunaan kekuasaan oleh mereka yang memiliki harta dan dekat dengan tahta kekuasaan.
“Perbedaan penanganan hukum dan pemberian keadilan hukum bagi lebih dari 250 juta warga Indonesia sangat kontras,” keluhnya.
Usman Hamid beranggapan, melemahnya penerapan hukum di Tanah Air karena integritas Pemerintah sangat lemah, tidak dirangkulnya kelompok oposisi sebagai penyeimbang ekosistem politik dan minimnya fasilitas bagi publik untuk menyampaikan uneg-uneg.
Baca juga : Kuliner Jadi Soft Power Diplomasi Indonesia
“Masyarakat yang tidak suka dengan kebijakan Pemerintah atau vokal menolak suatu kebijakan, pasti akan ditekan dan dibungkam. Ini sangat tidak sehat,” tegas Usman.
Pengaplikasian hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas juga terlihat dalam kasus pengrusakan lingkungan. Andri Gunawan memberi contoh betapa ringannya hukuman perusak lahan yang merugikan negara hingga Rp 420 miliar.
“Kerugian lahan yang sudah dirusak tidak bisa dikembalikan dengan cepat. Tidak adanya tindak lanjut untuk mengembalikan lahan yang sudah tereksploitasi adalah contoh buruknya penerapan hukum,” keluh Andri.
Suraya Afif menambahkan, harus ada penegasan bahwa penggunaan sumber daya alam Indonesia harus sesuai dengan aturan dan tidak boleh mengeksploitasi sumber tersebut.
Baca juga : Ormas MKGR Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Indonesia Emas
“Meski lahan tersebut milik negara, namun harus dijaga demi kelestarian lingkungan untuk masa depan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya