Dark/Light Mode

Tak Tahan Ulah Penumpang Mabuk

Maskapai Terbesar Eropa Ryanair Minta Penjualan Alkohol Di Bandara Dibatasi

Selasa, 14 Januari 2025 21:34 WIB
Ryanair, maskapai penerbangan terbesar di Eropa. (Foto: Instagram)
Ryanair, maskapai penerbangan terbesar di Eropa. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ryanair, maskapai penerbangan terbesar di Eropa, meminta penjualan alkohol di bandara-bandara Eropa dibatasi untuk meminimalkan gangguan penumpang mabuk dalam penerbangan.

Maskapai ini meminta Uni Eropa menerapkan pembatasan dua minuman per penumpang di bandara, dengan menggunakan syarat boarding pass. Seperti cara yang digunakan dalam membatasi penjualan bebas bea.

"Selama ini, jika penerbangan delay, penumpang mengonsumsi alkohol secara berlebihan di bandara tanpa batasan pembelian atau konsumsi," kata Juru Bicara Ryanair, seperti dikutip CNN International, Selasa (14/1/2025).

Baca juga : Erick Minta Waktu Tempuh KA Bandara Dipersingkat

“Kami gagal paham, mengapa penumpang di bandara tidak dibatasi untuk mengonsumsi maksimal dua minuman beralkohol. Karena ini akan menghasilkan perilaku penumpang yang lebih aman dan lebih baik di dalam pesawat,” imbuhnya.

Tuntutan Hukum

Asal tahu saja, maskapai penerbangan berbiaya rendah yang berbasis di Irlandia itu telah mengajukan tuntutan hukum terhadap seorang penumpang, yang mengganggu penerbangan dari Dublin ke Lanzarote di Spanyol pada April 2024.

Dalam pernyataannya pada pekan lalu, Ryanair mengatakan, pihaknya telah mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar 15 ribu euro atau Rp 250,74 juta kepada penumpang tersebut, setelah memastikan perilaku tersebut tidak dapat dimaafkan.

Baca juga : Jumlah Penumpang Whoosh Capai 5 Juta Orang Di Hari Pelanggan Nasional

Sebab, kelakuan penumpang itu telah memaksa penerbangan dialihkan ke Porto, hingga delay semalaman dan menyebabkan 160 penumpang mengalami gangguan yang tidak semestinya.

Kepala Eksekutif Ryanair Michael O'Leary sebelumnya juga telah menyerukan pembatasan dua minuman di bandara. Kepada surat kabar Inggris The Daily Telegraph pada Agustus 2024, O’Leary menyalahkan perilaku mabuk atas meningkatnya tindak kekerasan penumpang.

Tindak Kekerasan Penumpang

Data Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) 2024 melaporkan, tindak kekerasan penumpang di pesawat meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga : Bareskrim Tersangkakan Mantan Pejabat BPOM

"Tahun 2023, tercatat satu insiden perilaku penumpang yang tidak tertib per 480 penerbangan. Tahun 2022, terdapat satu kasus per 568 penerbangan,” papar IATA, tanpa menyebutkan berapa banyak insiden yang melibatkan alkohol.

Ryanair menekankan, pihaknya dan juga maskapai lainnya sudah membatasi penjualan alkohol di dalam pesawat, terutama bila ada kasus penumpang yang mengganggu.

Mabuk di dalam pesawat hingga membahayakan diri sendiri atau orang lain adalah tindakan ilegal di Irlandia. Pelakunya dapat dikenai denda hingga 500 poundsterling atau Rp 9,9 juta. Bahkan, dalam kasus ekstrem, dapat dijatuhi hukuman empat bulan penjara atau denda sebesar 700 poundsterling atau Rp 13,86 juta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.