Dark/Light Mode

Tersangkut Pidana Berat, TKI Bermasalah di Italia Dideportasi

Minggu, 29 Desember 2019 05:02 WIB
Penjara Casa Circondariale La Spezia, Italia. (Foto: KBRI Roma)
Penjara Casa Circondariale La Spezia, Italia. (Foto: KBRI Roma)

RM.id  Rakyat Merdeka - KBRI Roma menjadi saksi proses dilepasnya HA, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI bermasalah, dari Penjara Casa Circondariale La Spezia, Italia, Jumat (27/12). HA selanjutnya dideportasi ke Indonesia melalui Bandara Milan Malpensa dan tiba di Jakarta, Sabtu (28/12).        

Dalam keterangan resmi KBRI Roma dijelaskan, kasus HA mendapat perhatian besar dari Kepolisian Genoa dan La Spezia karena melakukan tindak pidana yang tergolong kejahatan berat. Pada 2016, HA ditahan oleh Polisi Genoa karena melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam terhadap rekan kerjanya sesama WNI. Yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan sidang perkara selama 3 bulan pada tahun yang sama.       

Baca juga : BNI Tetap Layani Nasabah di Indonesia Utara

HA kemudian divonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama 4 tahun di penjara dengan pengamanan maksimum di Genoa. Setelah menjalani masa tahanan dan mendapatkan remisi, pada Desember 2019, HA dideportasi dari Italia dan tidak dapat kembali ke Eropa sedikitnya 5 tahun.      

Sebelum dilepas, HA dikunjungi Wakil Kepala Perwakilan (Wakeppri) KBRI Roma J.S. George Lantu dan Konsul Kehormatan RI Genoa Ivo Guidi. Wakeppri Roma menyampaikan harapan agar HA dapat kembali ke daerah asal di Indonesia dengan aman dan selamat, serta dapat memetik pelajaran berharga dari kasus dan masa tahanan yang dijalani yang bersangkutan di Italia. Pemerintah Italia, khususnya Kepolisian Italia, menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi di wilayahnya dan akan memberikan hukuman yang sangat keras kepada pelanggar hukum.        

Baca juga : Pertamina Kembangkan Kilang TPPI Jadi Industri Petrokimia Terintegrasi

KBRI Roma mengimbau kepada seluruh WNI yang berkunjung, serta tinggal untuk sekolah atau bekerja di luar negeri agar selalu menghargai dan mematuhi peraturan hukum setempat. WNI juga diimbau untuk selalu menjaga keamanan diri dan tidak melakukan tindak kekerasan dan kriminalitas lainnya untuk keselamatan WNI selama berada di wilayah akreditasi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.