Dark/Light Mode

Dubes Belanda Marc Gerritsen Ketemu Yusril, Bahas Pemulangan Narapidana

Rabu, 5 Maret 2025 07:59 WIB
Dubes Marc Gerritsen (kanan) bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Foto: Humas Kumham Imipas)
Dubes Marc Gerritsen (kanan) bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (28/2/2025). (Foto: Humas Kumham Imipas)

RM.id  Rakyat Merdeka - Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen bertamu ke kantor Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

Keduanya membahas sejumlah isu. Termasuk kerja sama hukum, salah satunya terkait pemulangan narapidana (napi) Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia. 

Dikutip dari laman web Kumham Imipas, Minggu (2/3/2025), Dubes Gerritsen menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Indonesia dalam menjalin kerja sama di bidang hukum.

Dia menegaskan, Pemerintah Negeri Kincir Angin tetap menghormati kebijakan hukum Indonesia dan mendukung upaya memperkuat mekanisme hukum yang jelas dan adil dalam pemin dahan narapidana. 

Baca juga : Ketum Bahlil Perintahkan Kadernya Turun Ke Bawah Selama Ramadan

“Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi kedua negara, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan,” ujar Dubes Gerritsen. 

Dia juga mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara Indonesia dan Belanda di berbagai bidang. 

Dubes yang mulai ngepos di Indonesia sejak November 2024 ini berharap, kolaborasi dapat terus diperkuat untuk kepentingan kedua negara.

Dengan demikian, pertemuan kali ini diharapkan semakin mem pererat hubungan bilateral dan membuka peluang kerja sama lebih luas di masa mendatang. 

Baca juga : Dubes Dewi Gustina Temui Presiden Sri Lanka Bahas Danantara Hingga Investasi

Yusril mengatakan, ada lima narapidana asal Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia. Selain itu, terdapat dua warga negara Belanda yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.

“Indonesia tetap terbuka menjalin kerja sama internasional di bidang hukum. Namun Pemerintah Indonesia harus tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta kepentingan nasional,” kata Yusril. 

Sebab, pemindahan nara pidana asing bukan keputusan yang bisa diambil secara instan, melainkan harus melalui kajian yang mendalam. 

Yusril menjelaskan, pemin dahan narapidana internasional ke negara asalnya didasarkan atas kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto. 

Baca juga : Di Retret Magelang, Menag Ajak Kepala Daerah Jaga Kerukunan Umat Beragama

Hingga saat ini, Indonesia telah memulangkan beberapa narapidana ke negara asalnya untuk melanjutkan hukuman. Yakni lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia (Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj dan Martin Eric Stephens), Mary Jane ke Filipina dan Serge Atlaoui ke Prancis. 

Menurut Yusril, saat ini Pemerintah Indonesia sedang menyusun undang-undang khusus terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.