Dark/Light Mode

KBRI Phnom Penh Terus Dampingi 4 WNI Berkasus di Kamboja

Jumat, 30 Mei 2025 07:20 WIB
Petugas KBRI Phnom Penh mengambil foto salah satu WNI di Kamboja. (Foto KBRI Phnom Penh)
Petugas KBRI Phnom Penh mengambil foto salah satu WNI di Kamboja. (Foto KBRI Phnom Penh)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, mendampingi empat warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang diamankan otoritas Kepolisian Kerajaan Kamboja karena terlibat tindak kriminal tambahan, di luar pelanggaran keimigrasian yang tengah diproses.

Keempat WNI tersebut—berinisial DD, MR, RRH (asal dari Sumatera Utara), dan RAN (asal Sumatera Selatan) pada awalnya sedang dalam proses penghapusan denda overstay. Namun, dalam proses tersebut, mereka justru diketahui melakukan pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga : KBRI Seoul Terus Dampingi 13 Ribu WNI Ilegal Di Korsel

Dikutip dari keterangan tertulis KBRI, Selasa (27/5/2025), tiga dari mereka, yakni DD, MR, dan RRH, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan/atau peredaran obat terlarang di kalangan komunitas WNI di Kamboja. Selain itu, mereka juga diduga menjalankan modus penipuan lowongan kerja dengan cara mengiming-imingi sesama WNI untuk bekerja di perusahaan online scam.

Sementara itu, RAN diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat. Hasil dari pencurian itu disebut digunakan untuk membeli narkoba.

Baca juga : Kemenag Resmikan Kampung Zakat di Desa Kotakaler, Sumedang

KBRI Phnom Penh menyesalkan tindakan kriminal para WNI tersebut, karena memperumit proses pelindungan dan pemulangan yang tengah dilakukan terhadap sejumlah WNI lainnya di Kamboja.

“KBRI Phnom Penh menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pelindungan WNI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tindakan kriminal tidak dapat ditolerir dan akan diproses sesuai hukum setempat,” bunyi pernyataan KBRI.

Baca juga : Perkuat Peran Perempuan, PLN EPI Gelar Literasi Keuangan

KBRI menyatakan akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja guna mendukung proses hukum yang transparan dan adil terhadap keempat WNI tersebut. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.