Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengacaranya Bilang Masih di Jakarta
Nurhadi Ngerjain KPK
Senin, 17 Februari 2020 06:13 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPK kesulitan memanggil Nurhadi. KPK pun menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu sebagai buronan. Di mana Nurhadi? Pengacaranya bilang Nurhadi ada di Jakarta. Ayo KPK masak gak bisa nangkap.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan, Jumat lalu, setelah Nurhadi dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Selain Nurhadi, ada dua tersangka lain yang masuk DPO: menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait perkara di MA senilai Rp46 miliar.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, keberatan dengan status DPO kliennya. Dia menganggap KPK terlalu berlebihan. Ia membantah kliennya pernah menerima surat panggilan. “Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka,” kata Maqdir, kemarin.
Baca juga : Perdana, Shin Tae Yong Latih 30 Pemain Timnas
Dia pun meminta KPK menunda pemanggilan ke kliennya. Alasannya, Nurhadi sedang mengajukan praperadilan.
Maqdir pun memastikan, Nurhadi tidak kabur ke mana-mana. Karena itu, tidak perlu ditetapkan sebagai DPO segala. "Pak Nurhadi ada di Jakarta," ucapnya, tanpa menyebutkan lokasi tinggal Nurhadi.
Nurhadi sebenarnya pernah mengajukan praperadilan, tetapi ditolak pada 21 Januari 2020. Maqdir pun meminta KPK menunda pemanggilan karena mereka sedang mengajukan kembali permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini sudah disampaikan Maqdir ke KPK.
Baca juga : Pekerja KAI Peduli Tanggap Bencana Banjir di Kota Tangerang
Bagaimana tanggapan KPK? Plt Jubir KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Ali berharap, Maqdir memberikan informasi keberadaan Nurhadi ke KPK.
Ali lalu mengingatkan, jangan menyembunyikan Nurhadi karena bagi yang menyembunyikan bisa diancam pidana, seperti tertuang di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun penjara. "Perlu kami ingatkan lagi, siapa pun dilarang menyembunyikan keberadaan para tersangka," kata Ali, kemarin.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, pihaknya sudah memanggil Nurhadi berkali-kali. Namun, Nurhadi tak pernah datang. Total, sudah lima kali Nurhadi mangkir. Tiga kali sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka.
Baca juga : Menkes Harap Kondisi WNI di Natuna Sehat Terus
Tidak hanya memanggil lewat surat, penyidik KPK juga sudah mendatangi rumah Nurhadi. Namun, rumahnya itu kosong. "Kami sudah panggil secara layak di alamatnya sesuai KTP, tapi rumahnya kosong. Dan kami juga sudah menerbitkan surat untuk membawa yang bersangkutan secara paksa, tapi kita juga belum berhasil membawa yang bersangkutan. Pengacaranya menyatakan tidak menerima surat panggilan, padahal kita sudah menyampaikan ke rumah dan apartemennya," terang Nurul.
Pihak Kepolisian siap membantu KPK mencari keberadaan Nurhadi Cs. Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan KPK dengan mengirimkan surat telegram kepada jajarannya. "Agar membantu sebarkan DPO dan pencarian terhadap permintaan DPO tersebut,” kata Sigit, kemarin. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya