Dark/Light Mode

Mobil dan Motor Listrik di Jakarta Tak Perlu Bayar Pajak

Kamis, 23 Januari 2020 15:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Marula Sardi/RM)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Marula Sardi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insetif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik dan membebaskannya dari kebijakan ganjil genap.

Saat ini jumlah kendaraan listik yang tercatat di Badan Pendapatan Daerah sebanyak 669 unit yang terdiri dari 631 kendaraan roda dua dan 38 kendaraan roda empat.

Kebijakan yang tertuang dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini, mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Baca juga : Istri Harun Mentahkan Yasonna

Gubernur Anies Baswedan mengatakan pergub merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

Dalam turut serta mendukung, mengatur dan mengendalikan kualitas udara di kota Jakarta, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah yang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.

"Pajak sebagai sumber penerimaan daerah juga bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan, salah satunya kebijakan pemerintah daerah terkait penggunaan kendaraan bebas emisi di kota Jakarta," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

Baca juga : Penjualan Mobil Listrik Toyota Naik Tajam

Dia menjelaskan, Kendaraan Bermotor Listrik Bebasis Baterai yang dimaksud dalam Pergub ialah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kebijakan pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur ini, yaitu atas jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) roda empat maupun roda dua diberikan insentif berupa tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

"Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum. Untuk kendaraan jenis Hybrid atau sejenis semi listrik lainnya, tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif pajak ini," tambahnya.

Baca juga : Heather Wheeler: Indonesia Negara Menarik

Anies menerangkan, Insentif pajak daerah ini diberikan secara otomatis dalam sistem Pemungutan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Masyarakat dapat menggunakan fasilitas insentif pajak daerah ini di kantor-kantor Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau kantor SAMSAT yang tersebar di 5 (lima) wilayah kota administrasi DKI Jakarta.

"Bagi masyarakat yang yang berencana untuk membeli kendaraan bermotor berbasis listrik baik roda dua maupun roda empat dapat menikmati insentif pembebasan pajak BBN-KB dan dengan menggunakan kendaraan bermotor berbasis listrik turut serta mendukung dan mewujudkan udara kota Jakarta yang bebas emisi," tandasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.