Dark/Light Mode

Dipimpin Rais Aam, Pleno PBNU Sepakati Pemulihan Gus Yahya

Kamis, 29 Januari 2026 23:14 WIB
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mencium tangan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (Foto: Dok. PBNU)
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf mencium tangan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (Foto: Dok. PBNU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Kamis (29/1/2026). Rapat tersebut diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU.

Rapat pleno yang digelar secara hybrid itu menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan, tata kelola organisasi, hingga agenda besar Nahdlatul Ulama (NU) ke depan.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber Akademi Kader Nahdlatul Ulama (AKN NU), serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar Rais Aam, saat membacakan keputusan rapat pleno, 

Baca juga : Minta Maaf Ke Rais Aam, Katib PBNU: Gus Yahya Tempuh Jalur Pleno Sore Ini

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi NU dan kemaslahatan yang lebih besar, pleno memutuskan meninjau kembali (menasakh) sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025. Dengan keputusan tersebut, posisi KH Yahya Cholil Staquf dipulihkan sebagai Ketua Umum PBNU.

Selain itu, rapat pleno juga memulihkan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.

Pleno juga menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan (SK), baik di tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, sesuai ketentuan SK PAW 2024. Selain itu, PBNU mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), dan peraturan Perkumpulan NU.

Baca juga : Disidang dalam Kasus Pemerasan, Noel Ngaku Seperti Singa Sirkus

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan memulihkan sistem Digdaya Persuratan PBNU sebagaimana kondisi sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan NU.

Rapat pleno juga menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel.

Terkait agenda organisasi, pleno menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 akan digelar pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Baca juga : Diutus Presiden Ke Tamiang, Qodari Cek Langsung Progres Pemulihan Pascabencana

PBNU juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan Akademi Kader Nahdlatul Ulama (AKN NU), termasuk meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman (MoU) PBNU dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.

Terakhir, rapat pleno menegaskan bahwa seluruh program dan kegiatan strategis PBNU harus selaras dengan Qonun Asasi, AD/ART, serta peraturan organisasi lainnya, dan wajib mematuhi kebijakan, arahan, serta restu Rais Aam PBNU.

Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program NU berjalan tertib dan konstitusional.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.