Tarif Resiprokal Trump Dibatalkan MA, RI Berpeluang Negosiasi Ulang
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal yang dibuat Presiden Donald Trump. Putusan ini jadi peluang baru bagi negara mitra dagang, termasuk Indonesia untuk melakukan negosiasi ulang.
MA AS menyatakan,
Minggu, 22 Februari 2026 07:40 WIB