Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Tarif Dagang, Bukannya Melunak, Trump Makin Keras
Kamis, 26 Februari 2026 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Drama tarif dagang Amerika Serikat (AS) belum berakhir. Meskipun Mahkamah Agung menyatakan kebijakan tarifnya inkonstitusional, Presiden AS Donald Trump tak juga melunak. Trump justru menyiapkan skema baru yang tak kalah keras.
Putusan MA yang membatalkan tarif dagang yang dibuat Presiden Trump telah memunculkan ketidakpastian hukum bagi mitra dagang AS. Sebagian negara memilih menolak kesepakatan tarif, sebagian lain tetap patuh, dan ada pula yang bersikap wait and see.
Melihat respons tersebut, Trump langsung melontarkan ancaman. Negara yang mencoba memaksimalkan putusan MA dan menarik diri dari kesepakatan dagang dengan AS, diancam akan dikenai tarif lebih tinggi.
Baca juga : Australia: Yuk, Patuhi UNCLOS Sebagai Konstitusi Laut Global
“Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan keputusan Mahkamah Agung yang menurut saya tidak masuk akal, terutama negara yang selama bertahun-tahun telah merugikan AS, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi dan bahkan lebih berat daripada yang baru saja mereka sepakati,” tulis Trump di Truth Social, Senin (23/2/2026).
Tak berhenti pada pernyataan. Usai putusan itu, Trump menerbitkan aturan baru pengenaan tarif 10 persen berdasarkan Section 122 Trade Act 1974, lalu menaikkannya menjadi 15 persen—batas maksimum yang diizinkan regulasi tersebut.
Tarif 15 persen dijadwalkan berlaku mulai pukul 00.01 EST pada Selasa. Pada saat yang sama, otoritas bea cukai AS menghentikan pemungutan tarif berbasis IEEPA yang telah dinyatakan ilegal.
Baca juga : Hetifah Sjaifudian: Perlu Penguatan Nilai Kebangsaan
Kebijakan baru Trump ini membuat dunia dilanda kekecewaan. Uni Eropa termasuk yang paling keras. Komisi Eropa menegaskan tidak akan menerima kenaikan tarif baru dari AS setelah kebijakan sebelumnya dibatalkan pengadilan.
Mengutip Reuters, Komisi Eropa meminta Washington mematuhi penuh kesepakatan dagang UE–AS yang dicapai tahun lalu serta memberikan kejelasan langkah lanjutan pascaputusan tersebut.
Komisi menilai situasi saat ini tidak kondusif bagi hubungan perdagangan dan investasi transatlantik yang “adil, seimbang, dan saling menguntungkan” sebagaimana tertuang dalam pernyataan bersama kedua pihak.
Baca juga : Ubaid Matraji: Harus Ada Perubahan Total Di Sistem LPDP
“Kesepakatan tetaplah kesepakatan,” tegas Komisi Eropa—dengan nada jauh lebih keras dibanding respons awal yang hanya menyatakan masih mempelajari putusan dan menjalin komunikasi dengan Pemerintah AS.
Berbeda dengan UE, Jepang memilih melanjutkan kesepakatan yang telah dicapai pada 2025. Tarif dipatok 15 persen dari sebelumnya 25 persen.
Sikap itu muncul setelah Menteri Perdagangan Jepang Ryosei Akazawa berbicara melalui telepon dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick, termasuk membahas proyek perdana di bawah kesepakatan tersebut senilai 36 miliar dolar AS. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya