Dark/Light Mode

Lapangan Padel Ganggu Kenyamanan Warga

Jam Operasionalnya Diatur, Yang Nggak Berizin Ditutup

Kamis, 26 Februari 2026 06:25 WIB
Ilustrasi, lapangan padel. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Ilustrasi, lapangan padel. (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil sejumlah keputusan menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai lapangan padel yang menganggu kenyamanan. Salah satunya, mengatur jam operasional dan mewajibkan pengelola lapangan padel memasang perangkat kedap suara.

Jajaran Pemprov DKI terkait telah menggelar rapat terbatas pada Selasa (24/2/2026) membahas banyak warga mengeluhkan kebisingan dan dugaan pelanggaran perizinan lapangan padel di sejumlah lokasi. 

Keputusan pertama yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah, pelarangan penerbitan izin baru pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. “Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat. 

Baca juga : Bodo Memang Pintar

Selain membatasi izin baru, Pemprov DKI juga akan menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Kami mensinyalir ada yang seperti itu. Angkanya akan dipastikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan,” katanya. 

Langkah yang akan diambil Pemprov DKI terhadap lapangan padel yang tidak mengantongi PBG, meliputi penghentian kegiatan operasional, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha. 

Untuk lapangan padel yang sudah memiliki PBG tetapi berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI tidak serta-merta menutup operasionalnya. Namun, akan menetapkan pembatasan jam operasional. 

Baca juga : Unggul Di Tes Pramusim MotoGP 2026, Bezzecchi Ancaman Nyata Bagi Marquez 

“Saya memutuskan dan meminta Wali Kota, jajaran terkait, Camat dan sebagainya, untuk bernegosiasi dengan warga, mengenai batas waktu maksimum penggunaan lapangan padel sampai pukul delapan malam,” terang Pram. 

Aspek kebisingan juga menjadi perhatian utama. Pemprov DKI juga mewajibkan pengelola lapangan padel di kawasan perumahan untuk memasang sistem peredam suara, apabila aktivitas olahraga tersebut menimbulkan gangguan bagi masyarakat. 

“Kalau lapangan padel menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang mengganggu masyarakat, maka lapangan padel di perumahan, wajib membuat kedap suara,” kata Pram. 

Baca juga : Dari AS Terbang ke Inggris, Prabowo Fokus Perkuat Ketahanan Pangan & Energi

Kebijakan tegas juga diberlakukan bagi lapangan padel yang berdiri di atas aset milik Pemprov DKI, maupun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.