Dark/Light Mode

Bayi Lahir Di Pesawat, Status Kewarganegaraannya Diributin

Rabu, 15 April 2026 06:20 WIB
Ilustrasi wanita hamil di pesawat. (Foto via iStock)
Ilustrasi wanita hamil di pesawat. (Foto via iStock)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seorang bayi lahir di dalam penerbangan internasional menuju Amerika Serikat (AS) pada Jumat (3/4/2024). Hal ini memicu perdebatan sengit soal status kewarganegaraan dan identitas hukumnya.

Peristiwa itu terjadi pada penerbangan Caribbean Airlines dari Kingston, Jamaika, menuju New York. Seorang penumpang perempuan melahirkan di udara.

Perjalanan yang seharusnya tenang tersebut berubah menjadi situasi darurat yang tidak biasa. Namun, awak kabin disebut menangani situasi sesuai prosedur hingga ibu dan bayi mendapatkan perawatan medis yang diperlukan setelah mendarat.

Perdebatan muncul tak lama setelah kelahiran. Terutama terkait apakah bayi tersebut otomatis menjadi warga negara AS.

Baca juga : Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Secara hukum, Amandemen ke-14 Konstitusi AS menyatakanbahwa setiap orang yang lahir di wilayah AS berhak atas kewarganegaraan. Prinsip ini telah dipertahankan pengadilan di AS selama lebih dari satu abad.

 Pengacara imigrasi asal New York, AS Cyrus D. Mehta menegaskan, prinsip itu cukup jelas. “Jika Anda lahir di wilayah Amerika Serikat, bahkan jika itu di dalam pesawat, Anda adalah warga negara,” kata Mehta.

Namun, dia menekankan bahwa persoalan utama terletak pada penentuan lokasi pasti saat bayi dilahirkan. “Pertanyaannya adalah: apa yang termasuk wilayah udara AS?” imbuhnya.

Menurut Mehta, pembuktian lokasi menjadi tantangan tersendiri karena memerlukan data resmi. Pemerintah biasanya membutuhkan catatan dari maskapai yang mencantumkan koordinat lintang dan bujur saat kelahiran terjadi.

Baca juga : Tingkatkan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Cari Talenta Baru

Menurutnya, orang tua memiliki tanggung jawab untuk melaporkan kelahiran tersebut kepada otoritas. Tujuannya, agar anak dapat memperoleh dokumen resmi seperti akta kelahiran dan paspor.

Caribbean Airlines memiliki aturan bahwa ibu hamil masih diperbolehkan terbang tanpa izin dokter hingga usia kehamilan 32 minggu. Namun, tidak diizinkan bepergian setelah 35 minggu.

Kasus kelahiran di dalam pesawat tergolong langka. Studi dalam Journal of Travel Medicine mencatat, hanya ada 74 kasus kelahiran di penerbangan komersial sepanjang 1929 hingga 2018.

 

Baca juga : Peras Anggota DPR, 4 Pegawai KPK Gadungan Diringkus

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.