Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KRI Songkhla Berikan Pendampingan Pemulangan ABK WNI Bawah Umur Dari Thailand
Jumat, 1 Mei 2026 12:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Berawal dari informasi penangkapan dua kapal Indonesia di wilayah perairan Phuket otoritas maritim Thailand pada 10 Maret 2026, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla menerima konfirmasi mengenai keberadaan satu anak buah kapal (ABK) WNI di bawah umur di antara total 19 ABK yang ditahan otoritas Negeri Gajah Putih itu.
Dalam keterangan KRI Songkhla, Jumat (1/5/2026), remaja pria tersebut adalah MY (15), asal Aceh Timur. MY masih berstatus sebagai pelajar SMA, sedang liburan sekolah dan ingin mencari uang tambahan pribadi untuk mengisi waktu luangnya di saat libur.
MY kemudian tertarik mengikuti ajakan kenalannya untuk ikut menangkap ikan di laut. Siapa sangka, aktivitas yang dilakukan MY untuk mengisi hari libur sekolah, malah berakhir dengan penahanan di Thailand selama lebih enam pekan.

MY mengaku, itu adalah pertama kalinya dia menangkap ikan di laut. Kepada KRI Songkhla, MY menerangkan, dirinya telah ikut dan berada dalam kapal KM. Aneuk Manja 02 selama delapan hari dan delapan malam.
Baca juga : Bahlil Ungkap Kendala Pengembangan LPG: Bahan Baku Terbatas
Hingga pada 11 Maret 2026 dini hari, otoritas maritim Thailand melancarkan operasi penangkapan dan kemudian mendapati MY bersama 13 orang ABK WNI lainnya dalam kapal KM.
Aneuk Manja 02 diamankan atas tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Menindaklanjuti penangkapan tersebut, pada 12 dan 13 Maret 2026 KRI Songkhla lakukan akses kekonsuleran dan pendampingan kepada MY dan 18 rekan lainnya.

Pada 14 Maret 2026, MY ditempatkan pada tahanan sementara pada Rumah Detensi Remaja di Phuket sambil menunggu sidang berlangsung.
KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Tailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi MY agar terpenuhi hak-haknya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga : BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Jaga Data Pribadi
KRI Songkhla telah berikan pendampingan dan bantuan penerjemahan bagi MY dalam beberapa kesempatan sampai pelaksanaan sidang.

Pada 23 April 2026, putusan sidang Pengadilan Remaja dan Keluarga Phuket memberikan penangguhan atas hukuman bagi MY, dan memerintahkan MY agar segera dideportasi keluar Thailand.
Atas kerja sama KRI Songkhla dengan Kantor Imigrasi Phuket dan Rumah Penampungan Anak dan Keluarga di Phuket, MY diperbolehkan untuk tinggal di Rumah Penampungan Khusus Anak sampai rampungnya persiapan untuk deportasi pemulangan.
Dengan didampingi staf KRI Songkhla, MY telah tiba di Bandara Kualanamu Medan, Indonesia pada 30 April 2026 pukul 22:20 WIB. Dia diterima Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur untuk pemulangan lebih lanjut ke kediaman asal di Aceh Timur.
Baca juga : KJRI Melbourne Infokan Peluang Perawat Indonesia Kerja Di Australia
Deportasi pemulangan MY turut dimonitor bersama Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Daerah terkait.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya