Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dinilai Langgar Undang-undang
Pemerintah Diminta Tegas Batasi Layanan Netflix
Rabu, 29 Januari 2020 22:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah meminta Netflix agar memiliki sistem pengawasan internal atas konten yang ditayangkan. Namun permintaan tersebut belum juga direalisasikan.
Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta Chairul Huda, mengatakan, jika dilihat secara an sich (semata-mata hukum) yang dilakukan Netflix dengan mendistribusikan konten yang bermuatan negatif adalah kesalahan.
"Perbuatan tersebut dapat dijerat hukuman pidana," katanya dikutip dalam siaran pers Rabu (29/1).
Bahkan dia menilai, Netflix itu seperti lembaga penyiaran yang menyiarkan konten dengan skema berbayar. Konten Netflix disalurkan melalui jaringan operator telekomunikasi yang ada di Indonesia.
Sehingga jika ada penyelenggara konten digital seperti Netflix menyiarkan atau menyalurkan konten negatif, maka bisa dijerat hukum pidana. Karena menyebarkan dan mendistribusikan konten negatif melalui jaringan telekomunikasi melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Karena kata dia, layanan over the top (OTT) ini memiliki singgungan dua UU, maka tidak semata-mata kita terapkan hukum pidana kepada Netflix.
Baca juga : Legenda Basket Kobe Bryant dan Putrinya, Tewas Dalam Kecelakaan Helikopter
"Yang sebenarnya harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan proteksi kepada warga negaranya. Caranya dengan membatasi layanan Netflix di Indonesia. Karena ini terkait dengan Undang-undang telekomunikasi dan pornografi,” papar Chairul.
Dia bilang Menkominfo harus bisa memastikan regulasi pembatasan terhadap layanan Netflix dapat berjalan dengan baik sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam UU sudah jelas disebutkan bahwa konten negatif dilarang beredar dan ditayangkan di Indonesia tanpa terkecuali. Pembatasan layanan bisa dilakukan dengan melakukan take down konten negatif di Netflix.
Menurut Chairul, jika Netflix masih ngeyel dan ngotot tidak mau mengikuti perundang-undangan yang ada di Indonesia, Kemenkominfo dapat meminta seluruh operator melakukan blokir layanan Netflix.
"Melakukan sensor atau take down konten negatif di layanan OTT sebenarnya bukan perkara sulit," katanya.
Chairul mengatakan perusahaan besar seperti Googel dan Facebook juga tunduk dan taat hukum di Indonesia. Ketika diminta Kemenkominfo untuk menurunkan konten negatif, mereka langsung melakukannya.
Baca juga : Pemerintah Segera Tutup Seluruh Penerbangan Ke China?
“Dalam kasus Netflix Kominfo harus lebih proaktif lagi. Seperti mereka melakukan pengawasan dan blokir konten yang bermuatan radikalisme dan SARA di dunia maya. Harusnya dalam kasus Netflix Kemenkominfo tegas membatasi layanan Netflix di Indonesia. Itikat baik pemerintah untuk melindungi warga negaranya,” kata Chairul.
Langkah pembatasan layanan tersebut semata-mata wujud negara hadir melakukan proteksi masyarakatnya dari konten negatif.
“Semua yang disuguhkan oleh Netflix tidak semuanya sesuai dengan agama, kultur dan budaya Indonesia. Menurut saya pemerintah harus memiliki kebijakan sendiri untuk membatasi konten negatif. Indonesia harus berdaulat,” tegas dia.
Konten negatif yang ada di dunia dinilai Chairul sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia. Khususnya generasi muda Indonesia.
Beberapa konten negatif yang banyak ditemukan di platform digital seperti orientasi sex menyimpang radikalisme dan pornografi.
Chairul menduga maraknya konten negatif di digital platform merupakan bagian dari cyber war yang ingin melemahkan Indonesia.
Baca juga : Soal Ongkos Haji, Pemerintah Diminta Pertimbangkan kenaikan Tarif Pesawat
Dikatakan, BSSN harusnya ikut dalam memberantas konten negatif di Indonesia. Bisa jadi menurutnya, ada negara lain yang mempunyai kepentingan untuk merusak generasi muda dengan konten negatif.
"Sama seperti Israel meracuni anak muda di Palestina dengan konten negatif. Tiap hari anak di Palestina ditayangkan konten porno,” pungkas Chairul.
Sebelumnya, Communication Manager Netflix Kooswardini Wulandari mengatakan, pihaknya telah memuat panduan rating dan sinopsis episode untuk membantu pemilihan konten yang tepat bagi pelanggan dan keluarganya.
Hal itu pula yang menjadi salah satu cara Netflix dalam mengontrol tayangan agar konten berbau pornografi atau yang dianggap tidak sesuai dengan lingkungan pelanggan Indonesia.
“Kami telah memiliki fitur kontrol orang tua (parental control) serta PIN. Semua berfungsi sebagai pengaturan konten pada tingkat-tingkatan usia tertentu di akun Netflix,” kata Wulandari pekan lalu. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya