Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Politisi Demokrat Pasang Badan Usul Sanksi Balik Trump
Belain PM Netanyahu, AS Ancam Bekukan Dana ICC
Rabu, 23 September 2026 06:10 WIB
Sebelumnya
Statuta Roma merupakan perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC. AS bukan negara pihak dalam perjanjian tersebut. Sebaliknya, seluruh negara anggota Uni Eropa merupakan negara pihak ICC.
Kini, negara-negara Eropa menghadapi situasi baru ketika tekanan Washington terhadap ICC semakin meluas. Belum jelas apakah terdapat dukungan yang cukup dari markas Komisi Eropa di Brussels, Belgia, untuk mengambil langkah balasan terhadap sanksi AS.
Dari Individu Ke Institusi
Sanksi menyeluruh yang tengah disiapkan Trump merupakan kelanjutan dari kebijakan Washington terhadap ICC. Sebelumnya, Pemerintahan Trump telah menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC.
Baca juga : Marion Jola, Direstui Ortu Nikahi Dennis
Pada Agustus 2026, AS menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan seorang jaksa senior pengadilan tersebut.
Sejumlah hakim dan pejabat ICC lainnya juga sebelumnya telah dikenai sanksi AS. Namun, rencana terbaru memiliki perbedaan penting. Sasaran bukan lagi hanya individu. Kali ini, institusinya yang menjadi target.
Perluasan tekanan tersebut tidak terlepas dari sejumlah perkara yang ditangani ICC. Salah satunya adalah penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada November 2024.
Baca juga : Syarat Nyapres Minimal Diusung 2 Fraksi, Setuju?
Keduanya dituduh melakukan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
ICC juga melakukan penyelidikan terkait dugaan kejahatan yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan. Washington menolak langkah-langkah tersebut.
Rubio sebelumnya menyerukan negara-negara lain mengisolasi ICC dan mempertimbangkan untuk menarik diri dari pengadilan tersebut. Pemerintahan Trump menyatakan, ICC telah melampaui kewenangannya dan mengancam kedaulatan AS.
Baca juga : Hadiri Rapat Di DPR, Nusron Irit Bicara
ICC didirikan pada 2002 berdasarkan Statuta Roma. Pengadilan ini memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang diduga melakukan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan agresi dalam kondisi tertentu. DAY
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 14, edisi Rabu, 23 September 2026 dengan judul "Politisi Demokrat Pasang Badan Usul Sanksi Balik Trump, Belain PM Netanyahu, AS Ancam Bekukan Dana ICC"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya