Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecam Penyiksaan TKI, Kemlu Sampaikan Tuntutan Kepada Dubes Malaysia

Jumat, 27 November 2020 22:14 WIB
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Bakar. (Dok Harian Rakyat Merdeka)
Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Bakar. (Dok Harian Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Datuk Zainal Abidin Bakar untuk menyampaikan kecaman keras atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia (PMI)/TKI di negeri jiran itu.

"Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada 27 November 2020," dikutip dari pernyataan resmi Kemenlu, Jumat (27/11). "Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia," lanjut pernyataan itu. 

Diketahui, pekerja yang menjadi pembantu rumah itu berinisial MH, tinggal di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia disebut disiksa majikan dengan benda tumpul, disayat benda tajam, disiram air panas, dan tak diberi makan.

Baca juga : Triwulan IV 2020, Pertamina Kembali Salurkan Bantuan Modal UMKM di Jatimbalunus

Polis Diraja Malaysia menyelamatkannya pada 24 November berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

Saat ini, MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan. Dalam pertemuan dengan Dubes Zainal, Kemlu menyampaikan tiga tuntutan:

1. Indonesia menuntut perlindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia

Baca juga : Cegah Corona, Kemenpora Serahkan Bantuan 14.442 Paket APD Kepada KONI NTB

2. Pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak pekerja

 3. Memastikan penegakan hukum atas majikan MH

Zainal menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. "Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini," katanya, dalam pernyataan Kemlu.

Baca juga : Penghinaan Sang Nabi dan Persatuan Dunia Islam

Saat ini, majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007. Terpisah, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur, Jumat (27/11).

Yang bersangkutan dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan tim dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis. KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH.[MEL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.