Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Batas Lahan HTI Dan Hutan Rakyat Harus Jelas

Senin, 16 November 2020 22:39 WIB
Anggota Komisi XI DPR Marsiaman Saragih (berkemeja hitam). (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi XI DPR Marsiaman Saragih (berkemeja hitam). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Batas antara lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan hutan rakyat selama ini tidak jelas. Akibatnya, seringkali terjadi konflik antara perusahaan besar dengan masyarakat kecil. Ujungnya, rakyat kecil selalu kalah.

Melihat hal itu, Anggota Komisi XI DPR Marsiaman Saragih meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau membuat aturan tegas yang mengatur batas antara hak kelola hutan rakyat dengan HTI milik perusahaan besar. Pasalnya, selama ini banyak masyarakat kecil yang dirugikan dengan tidak jelasnya batas lahan tersebut.

Baca juga : Firli Masih Hoki

"Banyak masyarakat kecil yang tidak tahu batas lahan menanam pohon sawit di lahan itu. Saat mau panen, ternyata perusahaan besar langsung mengklaim tanah tersebut miliknya. Ini tidak adil," ujar Marsiaman, dalam keteranganya, Senin (16/11).

Menurut politisi PDIP ini, perusahaan-perusahaan besar yang memegang izin HTI selama ini mendapat hak kelola lahan sangat luas. Mencapai ratusan ribu hektare. Sayangnya, batas antara HTI dan hutan rakyat seringkali tidak jelas. Bahkan, tidak ada sama sekali. Sehingga sering kali dimanfaatkan perusahaan besar untuk mencaplok lahan milik rakyat yang luasnya hanya beberapa hektare. "Parahnya lagi, perusahaan besar sengaja tidak memasang batas lahan HTI miliknya. Setelah pohon memasuki masa panen baru diklaim," kata dia dengan geram

Baca juga : Gatot, Istana Dan Bintang Mahaputera

Biasanya, kata Marsiaman, perusahaan besar yang mengklaim lahan itu membawa buldozer untuk meratakan puluhan pohon sawit yang telah tumbuh besar. Warga tidak berdaya dengan aksi itu.

"Cara ini kan sangat tidak manusiawi. Padahal, masyarakat menggantungkan nasibnya dari hasil panen kelapa sawit. Mereka menangis setelah tahu pohonnya rata dengan tanah," kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Riau II (Kabupaten Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Pelalawan, dan Kuantan Singingi) ini. 

Baca juga : Pidato Kemenangan, Biden Dan Kamala Harris Ajak Rakyat Bersatu

Praktik semacam ini, kata dia, sering terjadi di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hulu, yang banyak terdapat perusahaan besar. Perusahaan tersebut biasanya mendapat hak kelola lahan HTI berukuran besar dan berdampingan dengan lahan milik rakyat.

Agar tidak terjadi sengketa lagi, Marsiaman meminta perusahaan besar memberi batas atau informasi lahan yang dikelolanya. Bisa dalam bentuk patok atau plang berukuran besar. Isinya, lahan tersebut masuk wilayah HTI atau hutan lindung. "Dengan cara itu bisa dipastikan tidak ada warga atau petani yang berani menanam sawit di lahan tersebut. Kalau mereka melanggar salah sendiri," kata dia. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.