Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kabulkan Tuntutan PM Selandia Baru Dan Sekjen PBB
Facebook Pastikan Tayangan Kekerasan Terblokir Otomatis
Kamis, 16 Mei 2019 05:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Facebook mengabulkan permintaan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres terkait fitur siaran langsung. Terhitung kemarin, memperkenalkan kebijakan “one strike” atau sekali pukul terhadap siaran yang berbau kekerasan.
Kebijakan ini diterapkan menyusul aksi penembakan brutal di Masjid Christchurch, Selandia Baru dua bulan lalu yang disiarkan langsung melalui Facebook. Terhitung kemarin, setiap pengguna wajib mematuhi peraturan yang rumit. Pelanggaran aturan itu berakibat pemblokiran akses kepada pengguna selama 30 hari.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan kebijakan ini keluar setelah dirinya beberapa kali berkomunikasi langsung dengan CEO Facebook Mark Zuckerberg. “Dalam percakapan terakhir, Zuckerberg mengaku mendukung permintaan ini dan langsung membuat tindakan nyata,” kata Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.
Baca juga : Irwandi Siaran Live Pakai Akun Facebook Istrinya
Diungkapkannya, dikabulkannya kebijakan itu juga karena dukungan dari para pemimpin dunia dan perusahaan-perusahaan teknologi terkait seruan “Christchurch Call”. Seruan ini untuk menbatasi akses ekstremis dalam menyebarlulaskan aksi kekerasannya.
Dia berharap dengan hadirnya kebijakan baru ini, bisa mencegah penggunaan siaran langsung sebagai perangkat untuk menyiarkan serangan teror. Sebagaimana diketahui, insiden 15 Maret lalu, yang menewaskan 51 orang merupakan penembakan terburuk yang pernah dialami Selandia Baru.
Dalam pernyataan resminya, Facebook mengatakan memperkenalkan kebijakan “One Strike“ untuk Facebook Live. Ketentuan ini mempersempit akses bagi ekstrimis dalam menyiarkan langsung tindakan kekerasan mereka.
Baca juga : Indah, Kristiani Jagain Muslim Salat
Sanksi pertama jika terjadi pelanggaran yakni penangguhan dalam waktu tertentu. Sehingga para ekstrimis tidak akan bisa menggunakan fitur siaran langsung untuk menyebarluaskan tindakan seperti aksi penembakan.
Facebook sendiri berencana memperluas wilayah penerapan aturan baru ini. Selain itu, facebook juga akan mendanai penelitian di tiga universitas mengenali tayangan kekerasan.
Diungkapkannya, pasca insiden 15 Maret Facebook mengatakan telah menghapus 1,5 juta video yang berisi gambar-gambar serangan dalam 24 jam setelah kejadian.
Baca juga : Naila Hassan, Kepala Polisi Selandia Baru Bangga Sebagai Muslim
Perusahaan itu mengatakan dalam sebuah unggahan di blog pada akhir Maret bahwa pihaknya telah mengidentifikasi lebih dari 900 ragam berbeda dari video tersebut. [CNN/DAY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya