Dark/Light Mode

Peraturan Produk Halal Segera Diteken

Jokowi Pastikan Pedagang Kecil Bebas Pungutan

Senin, 4 Maret 2019 05:55 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo makan bakso bersama warga di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3). (Foto : istimewa)
Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo makan bakso bersama warga di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (3/3). (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo berjanji bakal segera menandatangani peraturan pemerintah tentang jaminan produk halal (JPH). Nantinya, semua pedagang wajib memiliki sertifikasi halal, namun khusus bagi pengusaha mikro, seperti pedagang bakso, mie ayam dan lainnya akan diberikan secara gratis.

Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo usai Gebyar Bakso Merah Putih Indonesia Bersatu di Lapangan Deltamas, Desa Hegarmukti Kabupaten Bekasi, kemarin. Menurut Jokowi, aturan ini penting untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen.

Sebab produk dari gerai-gerai asing, restauran yang bertebaran di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian atau tidak aware dengan ketentuan jaminan halal di Indonesia. “Setelah RPP ini terbit, saya harap yang (pengusaha) kecil- kecil ini tidak dipungut apa- apa, langsung diberi (sertifikasi halal),” kata Jokowi.

Baca juga : Bamsoet Pastikan DPR & Pemerintah Perhatian Ke Petani

Tidak hanya itu, Jokowi juga berjanji akan mempersingkat waktu pengurusan sertifikasi halal. Jadi, pengusaha takkan membuang-buang waktu hanya untuk memenuhi kewajibannya itu. “Idealnya sehari selesai. Masa izin berminggu minggu, berbulan bulan, apaan itu,” kata Jokowi.

Namun, saat ditanya kapan RPP JPH disahkan, Jokowi belum bisa menjawab. Dia hanya menegaskan, saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah poin penting dalam RPP tersebut. Jokowi minta masyarakat bersabar, karena PP Produk Halal masih dibahas pemetintah.

Jokowi mengaku tidak ingin tergesa-gesa menerbitkannya, supaya tidak ada masalah yang timbul dalam pelaksanaannya. “Masih dalam proses, dibahas, karena menyangkut usaha mikro kecil dan rumah tangga, banyak sekali. Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan,” jelas Jokowi.

Baca juga : Syamsuar : Jokowi Berpesan Jangan Ada Kebakaran Hutan

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut RPP tentang jaminan produk halal sudah masuk tahap finalisasi. Menurutnya, RPP itu tinggal menunggu untuk diteken Presiden. Menurutnya, sudah tidak ada lagi perbedaan persepsi antar kementerian dan lembaga terkait aturan tersebut.

Bahkan, politisi PPP ini memastikan bahwa para menteri terkait telah sepakat untuk menandatangani RPP tentang jaminan produk halal. “Sudah tidak ada (perbedaan persepsi), karena seluruh menteri sudah menandatangani,” jelasnya.

Lukman menjelaskan, pemberian label halal ke produk Indonesia akan tetap menjadi kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara itu, untuk sertifikasi halal akan menjadi tugas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Baca juga : Harga Pernak-Pernik Dinaikkan, Omzet Pedagang Malah Turun

“MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti. Pertama, memberikan fatwa kehalalan, itu fatwa dalam konteks keagamaan itu masih menjadi otoritas kewenangan MUI. Kedua, mengesahkan auditor, mereka-mereka yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan itu. Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja,” tutupnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.