Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KLHK: Kontribusi Multiusaha Kehutanan Dukung Kesejahteraan Bangsa
Jumat, 18 Maret 2022 09:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 11 Tahun 2020, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri LHK No. 8 Tahun 2021.
Peraturan tersebut berisi tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sektor kehutanan telah masuk era baru.
Baca juga : Sekjen LHK Dorong Konsep Multiusaha Kehutanan Yang Terintegrasi
Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya telah memberikan payung kebijakan yang kuat terkait kemudahan akses dalam berusaha dengan memberikan terobosan melalui konsep multiusaha yang mengintregrasikan pemanfaatan bebagai hasil hutan dalam satu izin usaha, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan.
“Potensi Lonjakan Kontribusi Multiusaha Kehutanan Bagi Kesejahteraan Bangsa”, ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Bambang Hendroyono, saat mewakili Menteri LHK, membuka Seminar Nasional, Kamis (17/3).
Baca juga : Kasus Harian Melorot Hingga Ke Belasan Ribu, Kasus Kematian Masih 200-an
Bambang menambahkan, konsep multiusaha cukup memerlukan satu izin usaha untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan.
Menurutnya jangka waktu berusahanya juga diberi kelonggaran, sampai 90 tahun dan bisa diperpanjang, termasuk lingkup usaha yang diperluas meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu, diharapkan nilai hutan akan semakin meningkat untuk kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya