Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka
Kamis, 24 Februari 2022 17:33 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.
Baca juga : Kasus Harian Naik 61.488, Kasus Meninggal Belum Turun Dari Angka 200
"Tadi pagi enam orang telah dilakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam konferensi pers, Kamis (24/2).
Baca juga : Cegah Korupsi Di Lingkungan Perguruan Tinggi, KPK Luncurkan Menu JAGA Kampus
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Baca juga : KPK Dorong Terdakwa Laporin Notaris Penilep Uang Muka..
Satu lagi, AW, selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya