Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sekjen LHK Dorong Konsep Multiusaha Kehutanan Yang Terintegrasi
Kamis, 17 Maret 2022 21:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sektor kehutanan telah masuk era baru. Undang-undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya telah memberikan kemudahan akses dalam berusaha dengan memberikan terobosan melalui konsep multiusaha yang mengintregrasikan pemanfaatan bebagai hasil hutan dalam satu izin usaha, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bambang Hendroyono, mewakili Menteri LHK Siti Nurbaya saat membuka Seminar Nasional dengan tema “Potensi Lonjakan Kontribusi Multiusaha Kehutanan Bagi Kesejahteraan Bangsa”, secara virtual Kamis (17/3).
Baca juga : Agar ASN Tak Korupsi, Pemprov DKI Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas
“Konsep multiusaha cukup satu izin usaha untuk seluruh aktivitas bisnis perusahaan di dalam kawasan hutan. Jangka waktu usaha juga diberi kelonggaran sampai 90 tahun dan bisa diperpanjang, termasuk lingkup usaha yang diperluas meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan dan pemungutan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu. Diharapkan nilai hutan akan semakin meningkat untuk kesejahteraan masyarakat,” kata pria jebolan Universitas Brawijaya ini.
Dalam sambutannya, Ia menyampaikan model multiusaha kehutanan itu bisa dikembangkan melalui Kemitraan Kehutanan, sebagai wadah kerja sama yang saling menguntungkan antara pemegang perizinan berusaha dengan masyarakat, sekaligus sebagai resolusi konflik lahan di areal PBPH.
“Kontribusi pemegang perizinan berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan konservasi cadangan karbon,” ujarnya.
Baca juga : Agen BRILink Dorong Inklusi Keuangan Tanah Air
Bambang menjelaskan, bahwa saat ini kinerja sub sektor kehutanan pada kuartal keempat tahun 2021 telah mengalami peningkatan dibanding periode yang sama pada tahun 2020.
Peningkatan tersebut, meliputi produksi kayu bulat, produksi kayu olahan, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan nilai ekspor produk kehutanan. Produksi kayu bulat baik dari Hutan Alam (HA) maupun Hutan Tanaman (HT) pada tahun 2020, yaitu 53,12 juta meter kubik, dan untuk tahun 2021 capaiannya meningkat hingga tercapai 55,51 juta meter kubik. Jika dilakukan perbandingan dari tahun 2020 peningkatannya kurang lebih 6,34 persen.
Baca juga : Telkom Bantu KLHK Restorasi Dan Konservasi Hutan Di Lahan Kritis
Kemudian, nilai ekspor produk kehutanan secara akumulatif dibanding tahun lalu meningkat mencapai 32,66 persen, dimana hingga pada kuartal keempat tahun 2020, yaitu 11,05 juta USD, menjadi 14,68 juta USD pada awal kuartal keempat Tahun 2021. Sementara, produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada tahun 2020 yaitu 558 ribu ton, dan pada tahun 2021 yaitu 681 ribu ton, atau meningkat sebesar 22,1 persen.[MFA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya