Dark/Light Mode

Peraturan Menteri LHK No.10 Tahun 2019

Mampu Tingkatkan Aspek Kelanjutan Ekonomi Pelaku Usaha

Senin, 15 Juli 2019 18:30 WIB
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Istimewa).
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kebijakan dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 juncto.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2016 ini berisi tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, telah mengatur segala upaya dan tindakan baik yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Private Sector atau Unit Usaha Swasta maupun oleh masyarakat setempat, terkait dengan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut secara berkelanjutan.

Kebijakan tersebut diperkuat dengan produk peraturan perundangan turunannya yang berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen.LHK) Nomor P.14/2017 tentang Tata Cara Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, P.15/2015 tentang Tata Cara Pengukuran Tinggi Muka Air Tanah di Titik Penaatan Ekosistem Gambut, serta P.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.

Baca juga : RPHU Berperan Penting untuk Tingkatkan Ketersediaan Protein Hewani ASUH

Disamping itu diterbitkan juga Surat Keputusan (SK) No.129/2017 tentang Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional dan SK No.130/2017 tentang Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional (Skala 1:250.000).

Dinamika kondisi dan permasalahan dalam pengelolaan Ekosistem Gambut ini menuntut penguatan regulasi untuk memastikan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

Lahirnya peraturan yang memuat regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan areal di sekitar Puncak Kubah Gambut sangat diperlukan. Terlebih mengingat perannya yang sangat vital dalam menjaga berjalannya fungsi hidrologis Ekosistem Gambut dalam suatu KHG.

Baca juga : Jakpro Tingkatkan Sistem Pengelolaan Perusahaan

Untuk itu, pada tanggal 20 Maret 2019 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menetapkan Permen.LHK Nomor P.10/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Peraturan ini bertujuan menguatkan upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut yang sebelumnya telah diatur melalui 3 (tiga) Permen.LHK dan 2 (dua) SK Menteri LHK.

Pendefinisian Puncak Kubah Gambut beserta ketentuan pengelolaannya yang belum secara eksplisit dituangkan dalam PermenLHK No.16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut menyebabkan timbulnya kekhawatiran dari para pelaku usaha dan/atau kegiatan.

Baca juga : 2020, Tol Manado-Bitung Dongkrak Ekonomi Rakyat Sulut

Kekhawatiran ini terkait perpanjangan izin usaha dan keraguan untuk berinvestasi. Untuk menjembatani masalah ini perlu diterbitkannya suatu produk hukum yang secara spesifik mengatur definisi terminologi dan penentuan areal Puncak Kubah Gambut yang harus dikonservasi, serta ketentuan yang berlaku ketika di suatu areal konsesi/perijinan terdapat areal Puncak Kubah Gambut tersebut.

Disamping itu, Permen.LHK No.10/2019 ini lebih memperkuat produk hukum atau Peraturan Menteri LHK yang sudah terbit sebelumnya yang khusus mengatur tentang upaya perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.