Dark/Light Mode

KLHK Bantu Percepatan Penyediaan Lahan Untuk Ibu Kota Baru

Selasa, 17 September 2019 20:01 WIB
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto (tengah) dalam diskusi persiapan lahan Ibu Kota Baru, Senin (16/9). (Foto: Humas KLHK).
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto (tengah) dalam diskusi persiapan lahan Ibu Kota Baru, Senin (16/9). (Foto: Humas KLHK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke kawasan Kalimantan Timur.

Persiapan pemindahan pun kini terus dimatangkan. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Hardwinarto mengatakan, pihaknya turut membantu persiapan dalam hal percepatan penyediaan lahan untuk calon ibu kota.

“Dari data kawasan hutan Provinsi Kalimantan Timur yang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tanggal 29 Agustus 2014, calon ibu kota yang berada pada sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” kata Sigit di Jakarta, Senin (16/9).

Baca juga : Begini Peran Generasi Muda Selamatkan Ekosistem Mangrove

Menurut dia, pemilihan lokasi itu bisa berada pada kawasan hutan yaitu ada Taman Hutan Raya, Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, serta bukan kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain.

Sigit juga menyampaikan, dalam proses penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS, perlu adanya revisi Tata Ruang di sana.

"Di Kaltim ini memang sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali RT/RWnya, yang biasanya dalam lima tahun sekali, karena ada dinamika pembangunan,” sambung dia.

Baca juga : Peringati Hari Ozon Sedunia, KLHK Resmikan Wahana Ozon di TMII

Percepatan penggunaan, pemanfaatan, atau pelepasan kawasan hutan untuk calon lokasi ibu kota dapat ditempuh melalui beberapa alternatif, di antaranya perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, melalui revisi RT/RW atau perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara parsial.

Sigit menekankan berbagai langkah yang diambil tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan hutan yang berfungsi lindung dan keanekaragaman hayati di dalamnya.

“Jangan sampai malah terjadi kerusakan,” tandasnya. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.