Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tim Gabungan Gakkum KLHK Hentikan Tambang Galian Ilegal Di Purwakarta

Sabtu, 13 Maret 2021 18:32 WIB
Tim Gakkum KLHK saat menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di 2 lokasi, yaitu di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (12/3). (Foto: KLHK)
Tim Gakkum KLHK saat menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di 2 lokasi, yaitu di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (12/3). (Foto: KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3-4 PWK hentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi, yaitu di Kampung Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat,  pada Jumat (12/3).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah ilegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.

Baca juga : Airlangga Suntik Semangat Peserta Rapimnas I Partai Golkar

Dari hasil penindakan selama tanggal 12-13 Maret, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu.

Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, Sdr DS alias A (46) bertempat tinggal di Sukatani- Purwakarta dan MY (35) bertempat tinggal di Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Baca juga : Gandeng ISPU, KLHK Informasikan Kualitas Udara

“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan," tegas Sustyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.