Dark/Light Mode

Tim Gabungan Gakkum KLHK Hentikan Tambang Galian Ilegal Di Purwakarta

Sabtu, 13 Maret 2021 18:32 WIB
Tim Gakkum KLHK saat menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di 2 lokasi, yaitu di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (12/3). (Foto: KLHK)
Tim Gakkum KLHK saat menghentikan penambangan galian C berupa tanah merah di 2 lokasi, yaitu di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada Jumat (12/3). (Foto: KLHK)

 Sebelumnya 
Penyidik KLHK saat ini sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp 3 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

Baca juga : Airlangga Suntik Semangat Peserta Rapimnas I Partai Golkar

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan," tambah Rasio Sani.

Rasio Sani juga menerangkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.

Baca juga : Gandeng ISPU, KLHK Informasikan Kualitas Udara

Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.

"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini,"  Rasio Sani. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.