Dark/Light Mode

KLHK Sosialisasikan PP Turunan UU Cipta Kerja

Sabtu, 27 Maret 2021 21:47 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. (Foto: Dok. KLHK)
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. (Foto: Dok. KLHK)

 Sebelumnya 
Adapun Rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut adalah tentang: (1) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (sektor LHK), (2) Penyelenggaraan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, (3) Pengelolaan Perhutanan Sosial, (4) Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal, UKL-UPL, dan SPPL.

Lalu (5) Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Beracun Berbahaya, (6) Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pengendalian Pencemaran Lingkungan, (7) Penyelenggaraan Kehutanan Bidang Planologi Kehutanan, dan (8) Jaringan Informasi Geospasial.

Baca juga : Kerja Sama Indonesia–Filipina, Yasonna Sebut UU Ciptaker Ciptakan Invetasi

“Mohon masukan dan saran konstruktif dari semua peserta guna memperkaya rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut. Kami akan merespon pertanyaan dan mengkompilasi secara utuh semua masukan, saran dan pertanyaan seluruh para peserta” ungkap Bambang.

Kedelapan rancangan Peraturan Menteri LHK ini merupakan tahapan awal yang di konsultasikan kepada publik. Konsultasi Publik dilaksanakan untuk menyerap aspirasi berupa saran dan masukan dari para pemangku kepentingan terkait Rancangan Peraturan Menteri LHK.

Baca juga : Dorong Kelangsungan Usaha KUMKM, Sosialisasi PP No. 7 UU Ciptaker Terus Digencarkan

Tujuan lainnya menurut Bambang adalah untuk meningkatkan transparansi, efisiensi dan efektifitas dari peraturan, serta meningkatkan akuntabilitas. Lebih lengkap kegiatan sosialisasi dan konsultasi publik ini dapat diakses di kanal YouTube Kementerian LHK. Materi-materi yang dipaparkan dapat di download pada tautan https://rebrand.ly/materippck

Hadir sebagai narasumber dalam dua hari kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik, adalah Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Direktur Penegakan Hukum Pidana, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan.

Baca juga : PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik

Selain itu hadir pula Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Sekretaris Ditjen PKTL, Direktur Inventarisasi dan Pemetaan Sumber Daya Hutan, Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Direktur Usaha Hutan Produksi, Direktur KPHP, dan Direktur PDLKWS. Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Biro Humas KLHK. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.