Dark/Light Mode

KLHK Sosialisasikan PP Turunan UU Cipta Kerja

Sabtu, 27 Maret 2021 21:47 WIB
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. (Foto: Dok. KLHK)
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono. (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Sosialisasi tiga Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Pada kesempatan tersebut sekaligus diselenggarakan Konsultasi Publik beberapa Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) LHK sebagai pedoman pelaksanaan tiga PP turunan UUCK tersebut. Acara diselenggarakan melalui webinar secara virtual pada Kamis dan Jumat tanggal 25 dan 26 Maret 2021 dari Jakarta.

Baca juga : Kerja Sama Indonesia–Filipina, Yasonna Sebut UU Ciptaker Ciptakan Invetasi

Adapun Tiga PP yang disosialialisasikan, yaitu: (1) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (2) PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan; dan (3) PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono membuka acara tersebut. Hari pertama kegiatan dikhususkan untuk membahas Sosialisasi PP yang terkait dengan bidang kehutanan, yaitu PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, dan PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Baca juga : Dorong Kelangsungan Usaha KUMKM, Sosialisasi PP No. 7 UU Ciptaker Terus Digencarkan

Pada hari pertama juga sedikit dipaparkan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor LHK sebagai tindak lanjut PP 5 Tahun 2021 oleh Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.

Dalam sambutannya, Bambang menjelaskan bahwa sosialisasi ketiga PP yang merupakan turunan UUCK ini sangat strategis guna difahami publik dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan oleh para pemangku kepentingan terkait.

Baca juga : PLN Siap Jalankan Keputusan Pemerintah Perpanjang Stimulus Listrik

“Penting memahami konteks perubahan, pencabutan ketentuan lama, perumusan ketentuan baru, dan bisnis proses dalam peraturan pemerintah ini,” tegas Bambang.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa selama 2 hari ke.  depan, dimulai hari ini (25/3) akan dilakukan sosialisasi ketiga peraturan pemerintah dan konsultasi publik beberapa rancangan Peraturan Menteri LHK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.