Dark/Light Mode

Dewan Kehutanan Nasional: Maknai Ideologi Kehutanan Era Jokowi

Selasa, 29 Juni 2021 15:58 WIB
Menteri KLHK Siti Nurbaya saat menjadi pembicara di webinar 60 Tahun Presiden Joko Widodo yang diselenggarakan oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN) bersama Wana Aksara Institute secara daring dari Jakarta, Senin, (28/6). (Foto: Dok. KLHK)
Menteri KLHK Siti Nurbaya saat menjadi pembicara di webinar 60 Tahun Presiden Joko Widodo yang diselenggarakan oleh Dewan Kehutanan Nasional (DKN) bersama Wana Aksara Institute secara daring dari Jakarta, Senin, (28/6). (Foto: Dok. KLHK)

 Sebelumnya 
Makna selanjutnya dari mewujudkan ideologi kehutanan paska kayu, yakni pembangunan kehutanan yang berkeadilan sekaligus memeratakan distribusi penguasaan sumberdaya hutan bagi masyarakat yang aktualisasinya melalui kebijakan dan program perhutanan sosial yang mampu menopang pengembangan sosial, ekonomi dan kelembagaan usaha.

"Presiden Jokowi melalui Nawa Cita melakukan langkah korektif. Mengubah dan menjadikan keberpihakan kepada rakyat lebih mengemuka, dan diaktualisasikan," ujar Menteri Siti.

Kehutanan paska kayu juga merupakan era kehutanan yang akan menjadi salah satu pilar bagi terwujudnya berbagai target pembangunan nasional maupun global. Mulai dari Sustainable Development Goal’s (SDG’s), pembangunan rendah emisi (Low Emission Development), pemenuhan NDC (Nationally Determined Contribution), kemandirian energi yang bersumber dari Energi Baru Terbarukan (EBT), kedaulatan pangan, dan program strategis nasional lainnya.

Selanjutnya, Menteri Siti, pun mengungkapkan setelah 7 tahun Presiden Jokowi menggabungkan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (saat itu tanpa porto-folio, lebih bersifat koordinatif dan kebijakan) kepada Kementerian Kehutanan (saat itu sudah dengan porto-folio dan kerja aksi lapangan yang sangat banyak), menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini membuktikan jika Presiden Jokowi adalah seorang Rimbawan yang mampu melihat persoalan konflik tenurial, ketidakadilan dalam perijinan, penebangan liar dan perambahan, kebakaran hutan, deforestasi, fragmentasi habitat satwa akibat perijinan, gangguan pada bio-dioversity, dan sederet masalah lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup sebagai satu rangkaian, yang integratif, bukan parsial.

"Instrumen dasar yang dipakai dalam menjalankan pengelolaan gabungan dalam wujud KLHK, yang utama ialah stick pada prinsip fungsi alam yang harus tidak boleh terganggu dan harus bisa memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana mestinya dalam arti dengan tetap menjaga kelestariannya," jelas Menteri Siti.

Baca juga : Pesan Sandi Ke Generasi Milenial: Pakai Medsos Untuk Ciptakan Hal Bermanfaat

Selanjutnya diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disebut Menteri Siti dalam perspektif bidang kehutanan merupakan rangkuman upaya yang telah dirintis sejak awal era pemerintahan Presiden Jokowi, yang menjadi penanda perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.

"Bobot utama UU Ciptaker ialah penyederhanaan prosedur dan atasi hambatan birokratis. UU Ciptaker menegaskan posisi izin sebagai instrumen pengawasan. UU Ciptaker juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial," imbuhnya.

UU Ciptaker ia sebutkan juga memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan, demikian pula dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas, juga dalam penataan kawasan dan dispute kawasan; serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat.

Serial Webinar ini akan dilaksanakan dari Bulan Juni hingga Oktober 2021. Dengan kompleksitas peran dan kontribusi hutan dan kehutanan, telah ditetapkan lima sub tema yang diharapkan mewakili agenda-agenda prioritas dan strategis pembangunan kehutanan.

Sebagaimana diusung dan diperjuangkan Presiden Joko Widodo meliputi :

Serial Webinar #1.

Baca juga : Holding UMi Perkuat Ekonomi Wong Cilik

Senin,  28 Juni 2021.  Tema : “Memaknai Kehutanan Pasca Kayu. Kontekstualisasi Masa Depan Kehutanan Maju.” 

Serial Webinar #2.

Rabu, 21 Juli 2021. Sub tema : “Tantangan dan Peluang Mewujudkan Peran Geopolitik SDH Menuju Indonesia 2045”

Serial Webinar #3

 Rabu, 18 Agustus 2021. Sub tema : “Sistem Pencegahan Karhutla Efektif Permanen Dalam Mendukung Penurunan Emisi GRK”

Serial Webinar #4

Baca juga : Dorong Perdagangan Internasional, Mandiri Terus Kembangkan Layanan Trade Finance

Selasa, 21 September 2021. Sub tema “Perhutanan Sosial Intisari Politik Pembangunan Kehutanan Nasional”

Serial Webinar #5

Selasa, 21 Oktober 2021. Tema “Quo Vadis Kehutanan ? Menggugat Eksistensi Profesi Rimbawan Dalam Pembangunan Nasional.

Dalam seri pertama Serial Webinar 60 Tahun Presiden Joko Widodo ini hadir beberapa  narasumber yaitu Sekretaris Jenderal KLHK/Plt. Dirjen PHPL Bambang Hendroyono, Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM Prof. Ahmad Maryudi, Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Prof. Herry Purnomo, CEO Ashari Group Hashim Djojohadikusumo.[SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.