Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menyebut, capaian Tripartit Nasional di mata dunia sangat mentereng. Sebab itu, Indonesia tidak masuk dalam jajaran negara yang mendapat perhatian Organisasi Buruh Internasional alias International Labour Organization (ILO).
Menurutnya, capaian positif ini sangat berperan dalam penyusunan tanggapan Indonesia terhadap sejumlah kuesioner ILO dalam observation dan direct request ILO. Adapun mekanisme yang dilakukan melalui dialog sosial yang efektif dan produktif.
Baca juga : Ganjar Kelasnya Menteri
"Capaian ini atas kerja sama dan kekompakan dari Tripartit Indonesia. Sehingga Indonesia tidak masuk dalam preliminary list 19 negara yang masuk dalam pembahasan di Komite Aplikasi Standar ILO di ILC tahun ini. Ini capaian positif tripartit Indonesia," ungkapnya, dalam forum Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) secara daring, Senin (7/6).
Atas dasar itu, Kemenaker meminta dukungan ILO untuk mensukseskan upaya yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam pemulihan dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan. Sehingga diharapkan, perekonomian nasional bisa segera pulih, dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
Baca juga : Rumah Sakit Siap Siaga
Untuk diketahui, pemerintah terus berupaya membangun dunia kerja yang terdampak pandemi. Setidaknya, ada delapan jurus digunakan, mulai dari stimulus ekonomi untuk kegiatan usah, sampai program tunjangan bagi pekerja yang diberhentikan. Program ini dilakukan untuk memfasilitasi 56 juta pekerja formal hingga jaring pengaman sosial bagi lebih dari 70 juta pekerja informal.
Selain itu, Indonesia telah merevitalisasi Undang-Undang Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya, tak lain demi menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan domestik.
Baca juga : Ini Dia Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Mantan Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) itu mengatakan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia. Salah satu pendekatannya, melalui Balai Latihan kerja, dan yang terakhir yakni COVID Response Committee (Komite Tanggap COVID dan Pemulihan Ekonomi). [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya