Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - KPU Kabupaten Bandung resmi menetapkan pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan menjadi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung terpilih dalam Pilkada 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan penetapan itu tertuang dalam surat keputusan nomor : 18/PL.02.7-Kpt/3204/Kab/III/2021. "Jadi demikian secara formal tugas dan tahapan KPU sudah selesai," kata Agus Baroya dikutip dari Antara, Sabtu (20/3).
Baca juga : Bupati Dan Wabup Jangan Keluyuran Ke Luar Kota
Menurut Agus, pelantikan bagi Dadang dan Sahrul itu di luar tahapan dari proses Pilkada. Pelantikan tersebut menurutnya merupakan kewenangan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Itu memang di luar tahapan, jadi bukan kewenangan kami, kami sendiri belum tahu (kapan) pelantikannya," kata Agus.
Baca juga : Soal Penerapan TKDN, Core: Masih Jauh Dari Harapan
Calon Bupati Bandung terpilih, Dadang Supriatna mengucapkan, terimakasih kepada seluruh pihak terutama KPU dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung yang telah mengawal proses kontestasi politik tersebut.
"Kami sudah menerima salinannya, dan kami akan menunggu prosesi paripurna dan penetapan dan pelantikan, mudah-mudahan pelantikan bisa secepatnya dilaksanakan," kata Dadang. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya