Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dukung PPKM Darurat
Menaker: Pengawas Ketenagakerjaan Kudu Pelototin Perusahaan dan Pekerja
Minggu, 4 Juli 2021 09:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berupaya menyukseskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Caranya, dengan memerintahkan pengawas ketenagakerjaan mengawal perusahaan dan pekerja.
Ida pun telah menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah untuk turut membantu pelaksanaan Satgas Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya masing-masing.
Baca juga : PPP: Stop Kegiatan Partai
"Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PPKM Darurat adalah ikhtiar terbaik untuk menghentikan penyebaran Covid-19. Semua pihak harus mematuhi demi keselamatan kita bersama. Karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama," pesannya di Jakarta, Sabtu (3/7).
Sebagai pengingat, untuk menekan laju penularan, pemerintah bertindak tegas, dengan menerbitkan kebijakan baru. Hal disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Baca juga : Dukung PPKM Darurat, Garuda Sesuaikan Layanan Operasional
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya