Dark/Light Mode

Menaker Perkuat Satu Data Ketenagakerjaan

Kamis, 1 Juli 2021 20:25 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terus berupaya memperkuat kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan. Caranya, dengan meningkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi ketenagakerjaan. Mulai dari pusat, provinsi, sampai kabupaten/kota.

Ida ingin, ekosistem Satu Data Ketenagakerjaan saling terintegrasi dan terpadu antara pusat dam daerah. Dengan begitu, pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia dapat terbangun secara baik.

Baca juga : Mendagri Perintahkan Pemda Percepat Pencairan Insentif Tenaga Kesehatan

Untuk diketahui, kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan yang telah di-launching 5 November 2020 lalu, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan yang menandai dimulainya kebijakan Satu Data Indonesia, khususnya di bidang ketenagakerjaan.

"Kebijakan ini merupakan pembenahan tata kelola pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data ketenagakerjaan yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Serta mudah diakes dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah," tutur Menaker di kantornya, Jakarta, Rabu (30/6).

Baca juga : Menaker Apresiasi Hibah Lahan Pemprov Sultra Untuk BLK Kendari

Berbagai data ketenagakerjaan yang terhimpun dalam Satu Data Ketenagakerjaan di antaranya: perencanaan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penyelenggaraan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengawasan pelaksanaan norma kerja dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di tempat kerja, serta evaluasi hasil pembangunan ketenagakerjaan.

Menurut Ida, persoalan di bidang ketenagakerjaan sangat kompleks. Sebab itu, perlu keputusan yang tepat dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Hal ini bisa tercapai dengan dukungan data dan informasi yang berkualitas: relevan, akurat, terbaru, lengkap dan berkesinambungan.

Baca juga : PPKM Darurat Mau Diberlakukan, Rupiah Tertekan

Dengan disahkannya kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan, bukan berarti tugas di sektor ketenagakerjaan sudah selesai. Sebaliknya, karena tantangan dan persoalan dalam penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan akan semakin berat.

"Karena itu, koordinasi dan kerja sama antar instansi ketenagakerjaan mulai tingkat pusat sampai dengan daerah provinsi, dan kabupaten/kota mutlak diperlukan," tegas politikus PKB ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.