Dark/Light Mode

Infrastruktur Yang Memadai Pengaruhi Kinerja Investasi Sektor Pertanian

Rabu, 30 Juni 2021 20:00 WIB
Ilustrasi perbaikan rel Kereta Api. (Ist)
Ilustrasi perbaikan rel Kereta Api. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Investasi jelas dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja sektor pertanian. Namun masuknya investasi di sektor ini juga dipengaruhi beberapa hal, salah satunya adalah ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti jalan raya, pelabuhan, dan akses listrik, terutama di luar Pulau Jawa di mana lahan berskala besar untuk usaha pertanian masih tersedia.

Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menunjukkan, investor utama infrastruktur di lahan pertanian masih terbatas kepada petani individu dan pemerintah.

Petani individu, asosiasi petani dan penduduk setempat kebanyakan berinvestasi di infrastruktur berskala kecil sementara pemerintah bergerak di infrastruktur berskala besar. 

Baca juga : Waspadai Data Tenaga Kerja AS, Rupiah Tak Berdaya

“Beberapa investor memang bersedia untuk membangun sendiri infrastruktur yang dibutuhkan untuk mendukung usaha mereka. Namun margin yang tidak terlalu besar pada budidaya kebanyakan tanaman pangan biasanya berujung kepada keputusan untuk akhirnya tidak berinvestasi di sektor ini,” terang Associate Researcher CIPS Donny Pasaribu.

Selain infrastruktur, masalah kejelasan kepemilikan lahan, terutama di pedesaan, serta potensi konflik agraria antara warga setempat dan investor, merupakan risiko investasi yang signifikan dan mempengaruhi keengganan berinvestasi di sektor hulu pertanian Indonesia. 

Akibatnya, investasi swasta di sektor hulu pertanian masih terbatas. Mengatasi isu lahan, lanjut Donny, membutuhkan reformasi secara meluas yang bisa meningkatkan kejelasan kepemilikan lahan, terutama di wilayah pedesaan di Indonesia. 

Baca juga : RI dan Italia Akan Perkuat Kerja Sama Perdagangan

Menyusutnya lahan pertanian akibat konversi ke penggunaan non-pertanian seiring dengan bertambahnya populasi juga menambah persoalan.

Tingkat konversi lahan di Indonesia mencapai 187.720 hektar/tahun, dengan kebanyakan lahan beralih fungsi menjadi lahan pengembangan perumahan dan kawasan industri .

“Pemerintah sebenarnya sudah merespons urgensi reformasi kebijakan melalui deregulasi lewat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun masih dibutuhkan sejumlah penyesuaian pada peraturan turunan dan teknis untuk mengatasi rumitnya proses serta persyaratan untuk mendapatkan izin investasi, serta transparansi dan konsistensi pelaksanaan kebijakan," terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.