Dark/Light Mode

Kemnaker Kebut Implementasi ULD Ketenagakerjaan Daerah

Minggu, 22 Agustus 2021 17:40 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Suhartono

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan di daerah. Tujuannya, agar proses sosialisasi kebijakan ini bisa efektif ke daerah-daerah.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK), Kemnaker, Suhartono mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sangat concern terhadap isu disabilitas, khususnya di bidang ketenagakerjaan. Sebab itu, Menaker mengarahkan agar ULD segera diimplementasikan.

Baca juga : Gandeng FSPPG, Kemnaker Gelar Vaksinasi Keluarga Pekerja

"ULD bidang ketenagakerjaan ini komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan konvensi hak-hak penyandang disabilitas," tutur Suhartono, dalam Rapat Koordinasi Percepatanan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Ia berharap, implementasi ULD bidang ketenagakerjaan di daerah tidak hanya fokus pada penempatan dalam hubungan kerja. Namun juga penempatan di luar hubungan kerja.

Baca juga : Kemnaker Kembangkan Kejuruan Pariwisata di Solok

Dicontohkan Suhartono, dengan implementasi ini Pemerintah tidak hanya membuka peluang soal kerjaan. Tapi bisa juga untuk berwirausaha.

Sementara Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020, ULD bidang ketenagakerjaan wajib dilaksanan di daerah, baik provinsi maupun kota.

Baca juga : Kemnaker Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

"Untuk mendukung percepatan penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan, diperlukan diseminasi informasi kebijakan beserta teknis penyelenggaraannya kepada Pemerintah Daerah, dengan melibatkan kementerian/lembaga, dan pemangku kepentingan terkait," pungkas Nora. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.