Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang Calon PMI (CPMI) tak berdokumen.
Hal itu diketahui setelah Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melakukan inspeksi mendadak. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Hayani Rumondang menjelaskan, sidak itu berlangsung Senin, (16/8) di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Baca juga : Menaker Minta Senam Jadi Budaya Hidup Sehat Pekerja
Saat ini, CPMI tanpa dokumen tersebut, yakni Ruwanti (41), asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah diamankan ke shelter pelindungan PMI Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.
"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani, dalam keterangan resmi yang diterima RM.id.
Baca juga : KSP Kawal Percepatan Program Vaksinasi Bagi Pekerja Migran Indonesia
Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural ini.
"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ancamnya.
Baca juga : Puisi Dibaca Erick Thohir Untuk Pekerja Migran Bikin Terenyuh
Kemnaker tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi. Bukan hanya itu, masyarakat harus memastikan, P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.
"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," pesan Suhartono.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya