Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemnaker Bakal Jewer Penyalur Pekerja Migran Nggak Bener

Rabu, 18 Agustus 2021 16:26 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan dibantu Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melakukan inspeksi mendadak. Kali ini, targetnya beberapa hotel tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/8).
Kementerian Ketenagakerjaan dibantu Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melakukan inspeksi mendadak. Kali ini, targetnya beberapa hotel tempat isolasi Calon Pekerja Migran Indonesia di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural terhadap seorang Calon PMI (CPMI) tak berdokumen.

Hal itu diketahui setelah Tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) melakukan inspeksi mendadak. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Hayani Rumondang menjelaskan, sidak itu berlangsung Senin, (16/8) di Hotel Penuin, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga : Menaker Minta Senam Jadi Budaya Hidup Sehat Pekerja

Saat ini, CPMI tanpa dokumen tersebut, yakni Ruwanti (41), asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah diamankan ke shelter pelindungan PMI Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.

"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani, dalam keterangan resmi yang diterima RM.id.

Baca juga : KSP Kawal Percepatan Program Vaksinasi Bagi Pekerja Migran Indonesia

Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terlibat menempatkan CPMI secara nonprosedural ini.

"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ancamnya.

Baca juga : Puisi Dibaca Erick Thohir Untuk Pekerja Migran Bikin Terenyuh

Kemnaker tak pernah bosan mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi. Bukan hanya itu, masyarakat harus memastikan, P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.

"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," pesan Suhartono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.