Dark/Light Mode

Menaker Dukung Kebijakan Ekonomi Inklusif Bagi Difabel

Senin, 30 Agustus 2021 14:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendukung kebijakan ekonomi inklusif bagi para penyandang disabilitas. Dengan aturan main yang tepat, para difabel akan dapat berperan di berbagai sendi perekonomian.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengampanyekan kebijakan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas. Kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah pun terus diperkuat dalam melakukan percepatan pelayanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

Baca juga : 3 Jurus Kapolri Jinakkan Covid-19 Di Pulau Dewata

Kata Ida, penguatan kebijakan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui langkah-langkah penyusunan regulasi pendukung pelaksanaan kebijakan. "Jadi langkah awal kebijakan ini adalah koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun di daerah," ujarnya di Jakarta, Minggu (29/8).

Menaker mengakui, masih ada kesenjangan dalam pembangunan yang menyebabkan penyandang disabilitas belum mampu berpartisipasi dalam berbagai faktor. Adanya stigma dan stereotipe pada masyarakat, serta masih lemahnya pemahaman terhadap para penyandang disabilitas.

Baca juga : Airlangga: Kolaborasi Kunci Pemulihan Ekonomi Nasional

Hal itu dikarenakan masalan klasik. Yakni, masyarakat belum teredukasi dengan baik. "Kurangnya akses informasi ketenagakerjaan yang belum inklusif serta pendidikan dan pelatihan kerja belum sepenuhnya ada bagi penyandang disabilitas," kata politikus PKB ini.

Untuk itu, perlu adanya layanan ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dalam program ketenagakerjaan nasional. Instrumennya melalui Ekosistem Digital SIAPKerja/Karirhub, Link And Match Ketenagakerjaan, Transformasi BLK, dan Pengembangan Talenta Muda.

Baca juga : Menko Airlangga: Strategi Pemulihan Ekonomi Dinilai Sudah Tepat

Menurut Ida, Pemerintah harus menjamin SDM pada Unit Layanan Disabilitas (ULD) melalui penyediaan ASN bidang ketenagakerjaan, serta peran masyarakat sebagai pendamping ULD bidang ketenagakerjan yang mendukung layanan bagi penyandang disabilitas.

"Pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi penyandang disabilitas memerlukan pembentukan kelembagaan, penyediaan SDM, sarana prasarana, penganggaran, koordinasi, dan pengawasan maupun evaluasi," pungkas Menaker. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.